Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Amp 1.I Gede Eka Sumardiana
2.I Gusti Putu Susena
3.Putu Yudha Adnyana
I KOMANG PASEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/22/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Gede Eka Sumardiana
2I Gusti Putu Susena
3Putu Yudha Adnyana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG PASEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AnalisaKasus (PosisiKasus).

 

Berdasarkanfakta - fakta, yaituketeranganpara saksi, dan keterangantersangkadan serta barang bukti yang ada makaAnalisaKasusdapatdijelaskansebagaiberikut :

 

  1. Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2025, sekira pukul 02.30 WITA,di Jalan Vetran Kel Padang kerta,Kec Karangasem ,Kab Karangasem ,petugas Polres karangasem pada saat melakukan giat sweping mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova Reborn warna Hitam metalik DK 1218 SN yang saat itu mengangkut 17 (tujuh belas) jirigen pelastik dengan ukuran kemasan tiap jirigen 30 liter yang berisi minuman beralkohol jenis arak dengan total jumlah minuman beralkohol sebanyak 510 Liter milik I KOMANG PASEK . Terhadap perbuatan Tersangka disangkakan melanggar  ketentuan yang diatur dalam Pasal  28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem, Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengawasandan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

 

  1. Tersangka I KOMANG PASEK salaku pemilik minuman beralkohol jenis arak menyuruh sdra I WAYAN MAJA ARTAWAN untuk mengangkut minuman beralkohol tersebut menggunakan Mobil Toyota Inova Reborn warna Hitam metalik DK 1218 SN,dari Kec Kubu karangasem dan akan di bawa ke Kota Denpasar untuk dijual kembali.

 

  1. Bahwa tersangka I KOMANG PASEK tidak memiliki ijin berupa dokumen SITU -MB dari Bupati dan SIUP

 

 

2.       Analisa Yuridis

 

Berdasarkanfakta – faktadariAnalisaKasus / posisikasusdanberdasarkanpetunjuk yang adaselanjutnyakasustersebutdianalisasecarayuridissesuaidenganpasal yang dipersangkakandapatdijelaskansebagaiberikut :

 

Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol yang berbunyi : “Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1),Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

Unsur Pasalnya antara lain :

a.         Setiap Orang

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan tersangka, Unsur Setiap Orang telah terpenuhi dimana dalam perkara ini pemilik minuman beralkohol kenis arak yang diangkut dari Kec Kubu menuju ke Kota Denpasar dan akan dijual secara eceran adalah I KOMANG PASEK Tempat Lahir di Dukuh, 12 Juni 1992,  Umur 33 tahun,  jenis kelamin Laki-laki, agama Hindu, Pendidikan SMK (berijazah), Kewarganegara Indonesia, Pekerja Pelajar/Mahasiswa, Alamat KTP (5107081206920007) Banjar Dinas Caniga, Kel/Desa Dukuh, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

 

b.       Yang Melanggar Ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol.

 

( Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol yang berbunyi : setiap orang pribadi dan atau badan yang melakukan penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol Golongan B dan/ atau golongan C tanpa dilengkapi SITU-MB ,Pasal 10 Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual dan / atau pengecer minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP,Pasal 11  Ayat (1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual langsung, pengecer selain TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati.”)

Unsur-unsurnya sebagai berikut :

a)   Setiap perusahaan

Unsur ini telah terpenuhi dimana Tersangka I KOMANG PASEK , Tempat Lahir di Dukuh, 12 Juni 1992,  Umur 33 tahun,  jenis kelamin Laki-laki, agama Hindu, Pendidikan SMK (berijazah), Kewarganegara Indonesia, Pekerja Pelajar/Mahasiswa, Alamat KTP (5107081206920007) Banjar Dinas Caniga, Kel/Desa Dukuh, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

 

b)   Melanggar pasal 7 Ayat (1) pasal 10 dan pasal 11 Ayat (1)    

      Unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka I KOMANG PASEK saat mengangkut minuman berlakohol jenis arak sejumlah 17 Jiregen dengan total 510 Liter diangkut menggunakan mobil Toyota Inova Roborn warna hitam metalik dengan Nomor Polisi DK 1218 SN milik tersangka I KOMANG PASEK,dan dikendarai oleh sdra sdra I WAYAN MAJA ARTAWAN dari Kec Kubu menuju Ke Kota Denpasar dan akan dijual secara ecer,tidak memiliki dokumen berupa SITU-MB dari Bupati dan SIUP.

 

V.      KESIMPULAN

 

1.     Berdasarkanfakta-fakta yang diperoleh dari Analisa Kasus dan analis ayuridis sertaketerangan para saksi, barang bukti yang ada dan dari keterangan tersangka sendiri selanjutnya penyidik membuat Kesimpulan sebagaiberikut :Bahwa memang benar telah terjadi dugaan Pelanggaran Penjualan Minuman Beralkohol Jenis Arak Bali tanpa dilengkapi SIUP-MB sebagaimana rumusan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minum Beralkohol, yang dilakukan oleh tersangka I KOMANG PASEK

2.     Terhadap Tersangka I KOMANG PASEK, telah terdapat cukup bukti untuk disidang dengan acara pemeriksaan ringan di Pengadilan Negeri Amlapura.

 

 

  1. PENUTUP

 

Demikianlah resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah  jabatan ditutup dan ditandatangani di Amlapura pada tanggal 06 Agustus 2025.

Pihak Dipublikasikan Ya