Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Amp I Wayan Subagia Cokorda Gede Suyoga,SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Subagia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cokorda Gede Suyoga,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.208.563,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 07 September 2017 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.---------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
  4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
  1. Sebidang Tanah terletak di DESA SANGKAN GUNUNG, KECAMATAN SIDEMEN, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI, Hak Milik No. 743, SURAT UKUR Tgl. 23-04-2013 No. 155/SANGKAN GUNUNG/2013 Luas. 540. M2 Dengan Nama Pemegang Hak COKORDA GEDE SUYOGA, Sarjana Ekonomi yang diletakan atas nama TERGUGAT. --------------------------------------
  2. Satu unit Sepeda Motor merk Honda tahun 2013 warna Putih No. Polisi DK 7642 SE No. Mesin JFD2E1943490 No. Rangka MH1JFD212DK958643 beserta BPKB No. K-05442944-O a/n Cokorda Gede Suyoga, SE Alamat Br. Dinas Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem.-------------------------------------------------
  3. Satu unit Sepeda Motor merk Suzuki tahun 2001 warna Hitam No. Polisi DK 6152 CE No. Mesin F103ID119206 No. Rangka MH8T125E1J119172 beserta BPKB No. B-0762852-O a/n I Dewa Gede Primayanti, N.PN,SE Alamat Jl. Sekar Jepun V/12 Denpasar.------------------------------------------------------------------
  4. Satu unit Sepeda Motor merk Honda tahun 2004 warna Hitam No. Polisi DK 2546 FQ No. Mesin HB11E1375199 No. Rangka MH1HB111X4K375439 beserta BPKB No. D-0531200-O a/n Sekar Alamat Jl. Legian Gg Dahlia 16 Pelasa Kuta Badung.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 112.341.924.00 (seratus dua belas juta tiga ratus empat puluh satu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
  2. Mengabulkan permohonan ganti rugi bunga dan denda dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp 77.866.638.00,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).-----------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).-----------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

-------------------------------------------------------Atau :------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono), berdasarkan kepatutan, kebenaran dan peraturan perundang-undangan.-------------

Demikian surat gugatan ini yang ditanda tangani oleh Kuasa dari PENGGUGAT.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak