Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Amp Komang Desy Hendra Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komang Desy Hendra Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan hukum bahwa Pemohon adalah selaku/merupakan wali atas anak yang bermana:
    • I Gede Kaida Saluna Sulingga, Laki-laki, lahir tanggal 05/01/2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.31/UM/2009 tertanggal 21/01/2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
    • Ni Kadek Shinta Nagita Rahayu Sulingga, Perempuan, lahir tanggal 12/10/2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 512/UM/2011 tertanggal 25/10/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
    • Ni Shyelaroring Frilly Sulingga, Perempuan lahir tanggal 30/04/2019 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-03012020-0011 tertanggal 3/01/2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem.
  3. Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak