Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Amp | I Kadek Hermayadi | Dewa S Made Juliarta | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/203/II/RES.10.2/2025/Ditreskrimsus | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian singkat Perkara : Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 10. 25 wita, Tim Penegakan Perda Provinsi Bali yang dikoordinir oleh Satpol.PP Provinsi Bali melakukan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yaitu di Obyek wisata Pura Luhur Lempuyang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem menemukan pelanggar yang sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan Hongkong sebanyak 3 (Tiga) orang. yang tidak memiliki KTPP, Sehingga melanggar Pasal 22 ayat (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan para saksi, dan keterangan Tersangka sebagaimana tersebut diatas dapat dianalisa sebagai berikut :
Berdasarkan fakta diatas, didapat petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 22 ayat (2) berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata. Pasal pasal 37 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut : Setiap orang ( terpenuhi ) a) Setiap orang adalah subyek hukum yang dapat diminta pertanggung jawaban hukum sesuai dengan apa yang dipersangkakan kepadanya. b) Dari keterangan Saksi, dan pengakuan Tersangka membenarkan bahwa seseorang yang memandu wisatawan di Obyek wisata, tidak bisa menunjukan KTPP yang masih berlaku dan sesuai dengan fakta tersebut diatas unsur setiap orang terpenuhi. Dari Analisa fakta dan analisa yuridis tersebut diatas bahwa perbuatan TERDAKWA yang memandu wisatawan di Obyek wisata tidak bisa menunjukan KTPP yang masih berlaku, telah memenuhi unsur pasal 22 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. VII. KESIMPULAN Berdasarkan fakta - fakta berupa keterangan Saksi, barang bukti, keterangan Tersangka serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Sehingga Terdakwa (terlampir) yang memandu wisatawan yang tidak bisa menunjukan KTPP di Obyek wisata melanggar pasal 22 ayat (2) jo pasal 37ayat (1) Perda ) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |