Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2020/PN Amp I WAYAN SUDIANA 1.I WAYAN SUTARJANA
2.I NYOMAN SUNDARIANA
3.I KOMANG SUDIATA
4.NI NENGAH MERTI WARDANI
5.NI MADE MAYANTI
6.I KOMANG ANDIKA PUTRA
7.I KETUT REHAN APARDO
8.NI WAYAN PUJI MORI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SUDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cokorda Bagus, SHI WAYAN SUDIANA
2ANAK AGUNG GEDE SERIDALEM, SHI WAYAN SUDIANA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUTARJANA
2I NYOMAN SUNDARIANA
3I KOMANG SUDIATA
4NI NENGAH MERTI WARDANI
5NI MADE MAYANTI
6I KOMANG ANDIKA PUTRA
7I KETUT REHAN APARDO
8NI WAYAN PUJI MORI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Bagiarta, SH.MHI WAYAN SUTARJANA
2I Wayan Bagiarta, SH.MHI NYOMAN SUNDARIANA
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

1.  Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bidang tanah-tanah sengketa, antara lain:

-    TANAH SENGKETA I, yaitu sebagai berikut:

a.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1506/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

b.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2349/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

c.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2350/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

d.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2351/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

e.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2352/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

f.   Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2353/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

g.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2354/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

h.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2355/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

i.   Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2356/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

j.   Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2358/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

k.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2359/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

l.   Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2360/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

m. Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2362/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

n.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2363/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

o.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2596/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

p.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2597/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

-    TANAH SENGKETA II, yaitu sebagai berikut:

a.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 114/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina.

b.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2289/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina.

c.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1508/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina.

-    TANAH SENGKETA III, yaitu sebagai berikut:

a.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 848/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan                       I Nengah Rondi.

b.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 844/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan                  I Nengah Rondi.

c.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 845/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan                I Nengah Rondi.

d.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 846/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan             I Nengah Rondi.

e.  Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2285/Desa Bugbug atas nama I Nengah Rondi dan  I Nengah Terina.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.  Menyatakan hukum Tanah Sengketa I, antara lain:

a.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1506/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

b.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2349/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

c.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2350/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

d.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2351/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

e.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2352/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

f.     Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2353/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

g.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2354/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

h.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2355/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

i.     Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2356/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

j.     Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2358/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

k.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2359/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

l.     Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2360/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

m.   Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2362/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

n.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2363/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

o.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2596/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

p.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2597/Desa Bugbug atas nama I Rumiasih.

Kesemuanya adalah sah peninggalan dari I Rumiasih (alm).

 

3.  Menyatakan hukum Tanah Sengketa II, antara lain:

a.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 114/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina.

b.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2289/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina.

c.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1508/Desa Bugbug atas nama I Nengah Terina.

Kesemuanya adalah sah peninggalan I Nengah Terina (alm).

 

4.  Menyatakan hukum Tanah Sengketa III, antara lain:

a.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 848/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan                       I Nengah Rondi.

b.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 844/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan                  I Nengah Rondi.

c.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 845/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan                I Nengah Rondi.

d.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 846/Desa Pertima atas nama I Nengah Terina dan             I Nengah Rondi.

e.    Bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2285/Desa Bugbug atas nama I Nengah Rondi dan  I Nengah Terina.

Kesemuanya adalah sah peninggalan dari I Nengah Terina (alm) dan I Nengah Rondi (alm).

 

5.  Menyatakan hukum Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari I Rumiasih (alm) dan sama-sama berhak terhadap Tanah Sengketa I.

 

6.  Menyatakan hukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II  adalah ahli waris yang sah dari I Nengah Terina (alm) dan sama-sama berhak terhadap Tanah Sengketa II.

 

7.  Menyatakan hukum Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari I Nengah Terina (alm) dan I Nengah Rondi (alm) dan sama-sama berhak terhadap Tanah Sengketa III.

 

8.  Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengahalang-halangi Penggugat untuk melakukan pembagian dan pemecahan tanah-tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

9.  Menyatakan hukum tanah-tanah sengketa adalah sah dan patut dibagi sama rata secara adil antara Penggugat dan Para Tergugat dengan perincian sebagai berikut:

9.1.    Bagian bidang tanah untuk Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, yaitu:

-    Tanah Sengketa I       : Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa I.

-  Tanah Sengketa II      : Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 dari luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa II.

-  Tanah Sengketa III     : Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa III.

9.2.    Bagian bidang tanah untuk Tergugat III, yaitu:

-    Tanah Sengketa I       : Tergugat III mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa I.

-    Tanah Sengketa III     : Tergugat III mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa III.

9.3.    Bagian bidang tanah untuk Tergugat V, VI, VII, dan VIII, yaitu:

-    Tanah Sengketa I       : Tergugat  V, VI, VII dan VIII mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa I.

-    Tanah Sengketa III     : Tergugat  V, VI, VII dan VIII mendapat bagian 1/2 dari 1/2 luas masing-masing sertifikat hak milik tanah sengketa III.

 

10.   Menghukum Para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi dan kooperatif dalam proses pembagian dan pemecahan sertifikat hak milik tanah-tanah sengketa dan apabila Para Tergugat tetap menolak, maka putusan ini dapat digunakan sebagai dasar pelengkap persyaratan pembagian dan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah sengketa I, tanah sengketa II, dan tanah sengketa III.

 

11.   Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah-tanah sengketa kepada Penggugat dan/atau secara bersama-sama mengajukan proses permohonan pembagian/pemecahan sertifikat hak milik tanah sengketa I, II, dan III sesuai dengan petitum angka 9 dan bilamana perlu dalam penyerahannya dibantu dengan bantuan alat Negara yaitu pihak Kepolisian.

12.   Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

13.   Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walupun nantinya ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.

14.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau:

Bilamana Pengadilan Negari Amlapura berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak