Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Nyoman Pasek Pariana
2.Ni Nengah Sudani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Pasek Pariana
2Ni Nengah Sudani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohonn untuk mengubah nama dalam akta kelahiran anak, dan menyatakan bahwa perubahan nama sebagaimana kutipan akta kelahirannya No. No: 5107-LT-09032023-0008 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2023 yang terlah tercatat dengan nama I Made Sunia Segara menjadi nama I Made Subawa Wiguna Arta;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama pada akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak