Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.G/2025/PN Amp I Wayan Sudiana 1.Bank BPD Cabang Karangasem
2.Kepala Bidang Kredit Bank BPD Cabang Karangasem
3.Manager Bank BPD Cabang Karangasem
4.PT. Balai Lelang Bali, Kep. Menku
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 289/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sudiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHI Wayan Sudiana
Tergugat
NoNama
1Bank BPD Cabang Karangasem
2Kepala Bidang Kredit Bank BPD Cabang Karangasem
3Manager Bank BPD Cabang Karangasem
4PT. Balai Lelang Bali, Kep. Menku
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu) bidang Tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang melekat di atasnya sesaui dengan SHM No. 1023, Luas 2550 M2, atas nama I Komang Oka, terletak di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara               : I Made Santika

Selatan            : Jalan

Timur               : Jalan

Barat               : I Wayan Sukadana

  • 1 (satu) bidang Tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya sesuai dengan SHM No. 720, Luas 360 M2, atas nama I Wayan Sudiana, Ni Ketut Sulatri, Ni Nyoman Sudiastuti, terletak di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Utara                     : I Nengah Simpen

Selatan                 : I Wayan Genten Kartika

Timur                    : I Wayan Genten Kartika

Barat                     : Jalan

Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

  1. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Agar memerintahkan dan menghukum para penggugat untuk memberikan keringanan penyelesaian sesuai dengan PMK Nomor 30 tahun 2024.
  3. Memerintahkan dan menghukum para tergugat untuk melaksanakan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapus bukuan atau pemutihan bagi pelaku UMKM.

Apabila Majelis hakim  Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

 

 

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

( ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak