Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Amp PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TbK KANTOR CABANG AMLAPURA 1.NI LUH KARTINI
2.I KETUT SURATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TbK KANTOR CABANG AMLAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Made Agung Dwi SaputraPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TbK KANTOR CABANG AMLAPURA
2I Gusti Made Satya SaputraPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TbK KANTOR CABANG AMLAPURA
Tergugat
NoNama
1NI LUH KARTINI
2I KETUT SURATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 452.203.732,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya

(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 452,203,732,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA JUTA DUA RATUS TIGA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH); yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 402.920.642,- ( EMPAT RATUS DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 42.264.867,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 7,018,223,- ( TUJUH JUTA DELAPAN BELAS RIBU DUA RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Sertifikat Sertifikat Hak Milik No 05121 atas nama I KETUT SURATA yang terletak di Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak