Dakwaan |
-
D A K W A A N. :
-------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD FAUSI pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Seraya wilayah Banjar Gerobog, DesaSeraya Barat, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya ; telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi NI KETUT SISI AYUNI, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempeersiapkan atau mempermudan pencurian, atau dalam hal tertangkap tanganuntuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal saat terdakwa duduk-duduk di pinggir jalan wilayah Taman Ujung sambil menunggu kendaraan yang akan dijadikan sasaran oleh terdakwa, kemudian tidak berselang lama terdakwa melihat ada sepeda motor yang melintas di wilayah Taman Ujung dengan meuju ke arah Desa Seraya dengan dikendarai oleh seorang perempuan. Melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa langasung menghidupkan sepeda motornya dan langsung membuntuti pengendara sepeda motor yang merupakan saksi korban dari arah belakang. Setelah sampai Banjar Gerobog Desa seraya selanjutnya terdakwa memepet saksi korban dan menendang jok belakang sepeda motor saksi korban dengan menggunakan kaki kiri terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban jatuh terduduk dipinggir jalan dan sepeda motor yang dikendarai saksi morban terperosok kedalam got. Setelah terdakwa mengetahui saksi korban dalam keadaan tidak berdaya kemudian terdakwa berpura-pura membantu saksi korban dengan cara menyandarkan sepeda motor yang terperosok tersebut serta membangunkan saksi korban untuk berdiri dengan cara mengangkat badan saksi korban dari arah belakang dengan tangan kiri terdakwa memegang tas yang dibawa oleh saksi korban. Oleh karena saksi korban mengetahui bahwa tas yang dibawanya di pegang oleh terdakwa lalu saksi korban berkata “ tiang takut pak...tiang takut” yang artinya saya takut pak...saya takut” lalu dijawab oleh terdakwa “ diam, jangan berisik” sambil terdakwa memukul bagian kepala saksi korban yang masih mengenakan helm sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal. Sehingga saksi korban menjadi ketakutan dan berusaha untuk lari menuju ke arah barat namun tas yang dibawa oleh saksi korban ditarik oleh terdakwa hingga tali tas saksi korban menjadi putus, kemudian karena saksi koban lari sambil berteriak “tolong...tolong” lalu terdakwa langsung kabur dengan membawa tas saksi korban sampai di pinggir jalan wilayah Ujung Desa selanjutnya terdakwa memeriksa isi tas tersebut dan berhasil menemukan HP sebanyak 2 (dua) buah, uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rrupiah), 1 (satu) buah re ona gosok yang sudah terpakai, 1 (satu) batang pensil alis, 1 (satu) bual apel dan 1 (satu) buah jeruk. Selanjutnya oleh karena terdakwa tidak mementingkan tas saksi korban lalu terdakwa membuang tas saksi korban kesungai yang ada air mengalirnya selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya dengan menuju arah segara katon.
- Bahwa setelah tiba terdakwa dirumahnya terdakwa melihat istrinya sedang tidur dan membangunkannya dengan mengatakan bahwa terdakwa tidak dapat ikan hasil memancing tetapi mendapatkan rezeki dengan menemukan tas yang berisi 2 (dua) buah HP.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.470.000,- (satu juta emapt ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta mengalami luka lecet padalutut kaki kanan, luka lecet pada punggung kaki kanan, luka lecet pada telapak tangan kiri dan sepeda motor honda scoopy milik saksi korban mengalami kerusakan akibat jatuh terperosok ke dalam got serta mengalami ketakutan dan trauma oleh perbuatan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP.
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUSI pada hari Rabu, tanggal 08 Pebruari 2017 sekitar jam 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Seraya, di Tikungan Yeh Bung, Br. Dinas Gerobog, Desa Seraya Barat, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan terhadap korban NI KADEK SUKERNI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Pebruari 2017 pkl. 03.00 wita terdakwa menuju ke Lahan Parkir di sebelah timur taman Sukasada Ujung untuk menunggu orang lewat. Terdakwa hanya mengincar perempuan karena perempuan adalah sasaran yang lemah dan gampang, dan perempuan biasanya membawa tas berisi uang dan barang berharga yang berangkat sendirian ke wilayah Seraya untuk terdakwa ambil barang yang dibawanya. Setelah menunggu selama kurang lebih satu jam terdakwa tidak melihat ada perempuan yang lewat sendirian. Kemudian pkl. 04.00 wita terdakwa pindah dari Lahan Parkir di sebelah timur Taman Sukasada Ujung dan pergi ke pertigaan Br. Merajan, Desa Seraya Barat. Lalu terdakwa duduk menunggu orang lewat di areal parkir sebuah toko di pinggir jalan Raya Seraya yang jaraknya sekitar 50 meter dari pertigaan dengan posisi kepala sepeda motor menghadap ke jalan, sedangkan terdakwa duduk di tanah sambil melihat ada orang lewat ke arah Seraya. Lalu setelah sekitar 30 menit menunggu, sekira pkl. 05.00 wita terdakwa melihat ada perempuan yakni saksi korban NI KADEK SUKERNI lewat ke arah timur sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra yang berisi keranjang pada sadel bagian belakang. Kemudian terdakwa bergegas menghidupkan sepeda motor terdakwa dan mengendarainya sambil membuntuti perempuan tersebut dengan jarak 50 meter. Sesampainya di Jalan Seraya, di Tikungan Yeh Bung, Br. Dinas Gerobog, Desa Seraya Barat, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, terdakwa memepetkan ke sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban dari arah kanan dan menendang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban tersebut dengan menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali hingga mengenai keranjang yang ada dibelakang sadel. Pada saat menendang, sepeda motor yang terdakwa kendarai kehilangan keseimbangan dan oleng. Akibatnya terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor tersebut dan mengakibatkan terdakwa terjatuh pada jalur berlawanan hingga barang yang ada di dalam sadel berserakan di jalan akibat sadel / jok sepeda motor terdakwa terbuka pada saat terdakwa jatuh, sedangkan saksi korban terus berjalan mengendarai sepeda motornya sambil berteriak meminta pertolongan.----------------------------
- Bahwa terdakwa mencoba mengambil barang milik saksi korban NI KADEK SUKERNI dengan cara menendang sepeda motor saksi korban agar saksi korban terjatuh namun terdakwalah yang terjatuh sehingga terdakwa belum berhasil mengambil barang yang dibawa korban tersebut bukan karena kehendaknya melainkan karena terdakwa jatuh dari sepeda motornya kemudian terdakwa pergi ketakutan karena korban berteriak meminta pertolongan.-----------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAUSI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------
|