Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan perkawinan Pemohon I Wayan Gede Astawa dengan Ni Komang Rijasa, yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2020 di Br. Dinas Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, adalah perkawinan yang Sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon dan Ni Komang Rijasa, untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|