Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
226/Pdt.G/2024/PN Amp | Ni Wayan Putu Wirawati, SE | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) 2.KPKNL SINGARAJA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 226/Pdt.G/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu) bidang tanah perumahan yaitu : - Sebidang tanah berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 4976/Kelurahan Karangasem an I Made Sama, dengan luas 430 M2, terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Dengan batas batas : Utara : Jalan Raya Selatan : Pak Sanusi Timur : Pak Wayan Arimbawa Barat : Jalan Sekolah 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,
SUBSIDAIR Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |