Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2019/PN Amp I PUTU BAYU PINARTA, SH I KOMANG GEDE SENTANA Als. KOMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2019/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-788/N.1.14/Epp.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU BAYU PINARTA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG GEDE SENTANA Als. KOMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I KOMANG GEDE SENTANA Als. KOMING bersama dengan saksi I KOMANG SUARDIKA (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) sekira pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2019, bertempat di rumah saksi korbanĀ  gudang/garase milik I MADE SUMERTANA Als. PAK KUMIS yang terletak di Banjar Dinas Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini adalah milik saksi korban I KADEK ARTANADI

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya