Dakwaan |
Bahwa terdakwa I KOMANG GEDE SENTANA Als. KOMING bersama dengan saksi I KOMANG SUARDIKA (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) sekira pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2019, bertempat di rumah saksi korbanĀ gudang/garase milik I MADE SUMERTANA Als. PAK KUMIS yang terletak di Banjar Dinas Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini adalah milik saksi korban I KADEK ARTANADI
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |