Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
- Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Para Tergugat menjual belikan obyek Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Hotel Natia (The Natia) tanggal 27 Agustus 1998 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukumnya Akta Jual Beli Nomor : 161/2014 tanggal 04 Agustus 2014 yang dibuat oleh Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat I cacat hukum karena didasarkan kekhilafan, paksaan, penipuan/tipu muslihat, dan penyalahgunaan keadaan, sehingga jual beli itu adalah jual beli fiktif/semu, karenanya perjanjian jual beli tidak sah menurut hukum, maka akta itu dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukumnya Penggugat telah mengalami kerugian materiil maupun imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membatalkan dengan akta otentik, perjanjian jual beli yang tertuang di dalam Akta Jual Beli Nomor : 161/2014 tanggal 04 Agustus 2014 tersebut karena cacat hukum;
- Menghukum Tergugat II bersama Tergugat Ill untuk mencabut dan membatalkan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atas namanya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, tersebut sebidang tanah SHM Nomor 2690/Desa Bugbug, Gambar Situasi tanggal 13-2-1995 Nomor : 323/1995, luas 1.350 m2, terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semud kerugian Penggugat, yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
- Menyatakan hukumnya putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum innya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan putusan atas perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat atas putusan perkara
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
|