Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Komang Sudiastawa
2.Ni Nyoman Sari Astini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Sudiastawa
2Ni Nyoman Sari Astini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi ijin atau Dispensasi Kawin kepada Anak Kedua Para Pemohon yang bernama Ni Kadek Tika Andini untuk melangsungkan Perkawinan dengan calon Suami yang bernama I Ketut Soma Ari Purnawan merupakan Anak Ketiga dari pasangan Suami Istri bernama I Nengah Subadra dan Ni Wayan Santri berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 393/Ist/JB/SDB/2005 tertanggal 19 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak