Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Ketut Suama
2.Ni Wayan Suti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Suama
2Ni Wayan Suti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Anak Para Pemohon yang bernama  Ni Komang Meriani  dengan suaminya bernama I Made Ari Dwi Andika yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di Banjar Malet Kutamesir, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak