Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Amp Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K I NENGAH RAIYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/497/X/RES.1.6./2024/Res Kr.asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH RAIYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Analisa Yuridis

 

      Berdasarkan analisa kasus / fakta-fakta tersebut di atas maka terhadap tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY, Lk.SALAHUDDIN Alias ALEX dan Lk.ADRIANUS Alias ADRIAN diduga keras telah melakukan tindak pidana “ Penggelapan Uang Dan Barang Campuran dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Itu “, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 56 Ayat (1) KUH Pidana :

 

      Bunyi Pasal 372 KUH Pidana :

 

      “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan “.

 

      Unsur Pasal 372 KUH Pidana :

     

  1. Barang Siapa

Yang dimaksud disini yaitu subjek pelaku antara lain tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY, Lk.SALAHUDDIN Alias ALEX dan Lk.ADRIANUS Alias ADRIAN.

 

b.   Dengan sengaja dan melawan hukum

Yang dimaksud disini yaitu bahwa barang berupa uang hasil penjualan barang campuran sejumlah Rp 8.331.000,- yang seharusnya di setor ke kasir UD Kurnia Palu oleh tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY akan tetapi tanpa sepengetahuan supervisor LK.NURUL ELFIAN AFRIANTO tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY menggunakan secara pribadi uang tersebut dan memberikan kepada masing-masing tersangka LK.SALAHUDIN Alias ALEX, Lk.ADRIANUS Alias ADRIAN dan LK.DARMAN DAMRA Alias DARMAN sebagai pinjaman dan juga tersangka Lk.PASKALIS DECKY alias DECKY melakukan penjualan barang-barang campuran tersebut dengan menggunakan nota fiktif, serta tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY berteman melakukan penjualan dua puluh dos mini coco 2 rasa kepada Toko Aslam.

 

c.   Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain

Yang dimaksud disini yaitu Bahwa uang hasil penjualan barang-barang campuran yang dilakukan oleh tersangka Lk.PASKALIS DECKY, Lk.SALAHUDDIN Alias ALEX, LK.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN sejumlah Rp 8.331.000,- adalah milik UD. Kurnia Palu yang seharusnya disetor kepada kasir, akan tetapi uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY dan dipinjamkan kepada tersangka Lk.SALAHUDDIN Alias ALEX, LK.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN.

 

d.   Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan

Yang dimaksud disini yaitu bahwa barang-barang campuran yang dijual oleh tersangka PASKALIS DECKY Alias DECKY , Lk.SALAHUDDIN Alias ALEX, LK.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN  di Wilayah Pantai Timur merupakan barang milik UD Kurnia Palu sehingga uang dari  hasil penjualan  barang-barang campuran tersebut bukan merupakan uang hasil kejahatan karena uang tersebut adalah

 

 

 

 

 

 

Bunyi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana :

      “ Mereka Yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “.

 

      Yang dimaksud dalam pasal ini yaitu ketiga tersangka Lk.SALAHUDIN Alias ALEX, Lk.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN, yang mana ketiga tersangka mengetahui tentang penggunaan nota fiktif dalam penjualan barang-barang campuran oleh tersangka Lk.PASKALIS DECKY Alias DECKY dan juga ketiga tersangka tersebut mengetahui adanya barang berupa 20 dos mini coco dua rasa yang dijual pada Toko Aslam Pantai Timur tanpa menggunakan surat jalan, selanjutnya uang dari hasil penjualan barang-barang campuran dengan menggunakan nota fiktif tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Lk.PASAKALIS DECKY Alias DECKY untuk keperluan pribadi serta memberikan kepada tersangka Lk.SALAHUDIN Alias ALEX, Lk.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN sebagai pinjaman.

 

Bunyi Pasal 56 Ayat (1) KUH Pidana :

“ Mereka Yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan “

 

Yang dimaksud disini yaitu bahwa tersangka Lk.SALAHUDDIN Alias ALEX, Lk.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN bersama-sama dalam mengangkat dan membawa barang berupa 20 dos mini coco dua rasa saat dilakukan penjualan di toko Aslam Pantai Timur serta dalam nota penjualan fiktif tersangka LK.ADRIANUS Alias ADRIAN dan Lk.DARMAN DAMRA Alias DARMAN ikut dalam penanda tanganan dibagian belakanag lembaran nota fiktif tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya