Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Amp MANUELA RATSCHILLER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANUELA RATSCHILLER
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuli Utomo, S.H.MANUELA RATSCHILLER
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;-------------------

2.    Menetapkan PEMOHON atas nama MANUELA RATSCHILLER, sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama yaitu :

  • Ni Ketut Maya Suwirta, Lahir di Denpasar, 06 Oktober 2017, Jenis Kelamin Perempuan, NIK : 5107034610170001;---------------------------------------------------------

Untuk menandatangani administrasi atau hal lainnya berkaitan dengan proses jual beli 3 (Tiga) bidang tanah dengan nomor sertifikat 00528 seluas 1700 m2 dan nomor sertifikat 00529 seluas 400 m2 yang terletak di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Serta sertifikat hak milik nomor 02746 seluas 800 m2 yang terletak di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dimana keseluruhan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama NI KETUT MAYA SUWIRTA ;-

3.    Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini sesuai ketentuan perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------------------

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka PEmohon mohon penetaoan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak