Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Wayan Disna
2.Ni Wayan Meni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Disna
2Ni Wayan Meni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak yang bernama

I GEDE DIMANDALA dirubah menjadi I GEDE BIMANDALA SENA SANKARA

  1. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan nama anak Para Pemohon dari nama

I GEDE DIMANDALA dirubah menjadi l GEDE BIMANDALA SENA SANKARA adalah sah;

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai perubahan / perbaikan nama anak Para Pemohon kepada Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil Karangasem untuk dicatatkan dalam register pada tahun yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak