Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Amp 1.I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
2.Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H.
3.Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
GALIH DWIPA FAUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2988/N.1.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
2Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H.
3Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH DWIPA FAUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa terdakwa GALIH DWIPA FAUJI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas, berawal saat saksi KAMARUDIN menghubungi terdakwa GALIH DWIPA FAUJI untuk menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa GALIH DWIPA FAUJI menyetujui dan meminta paket shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi KAMARUDIN dan terdakwa GALIH DWIPA FAUJI sepakat untuk bertemu di lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. Pada saat terdakwa GALIH DWIPA FAUJI bertemu dengan saksi KAMARUDIN, terdakwa GALIH DWIPA FAUJI langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi KAMARUDIN atas pembelian 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu, setelah terdakwa GALIH DWIPA FAUJI menerima paket shabu tersebut terdakwa GALIH DWIPA FAUJI menyimpannya ke dalam saku celana sebelah kiri dan selanjutnya terdakwa GALIH DWIPA FAUJI pun kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.30 wita, terdakwa GALIH DWIPA FAUJI kembali menghubungi saksi KAMARUDIN untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa GALIH DWIPA FAUJI  dan saksi KAMARUDIN kembali sepakat untuk bertemu di lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. Selanjutnya sekira pukul 01.00 wita, terdakwa GALIH DWIPA FAUJI bertemu dengan saksi KAMARUDIN sesuai dengan tempat yang telah disepakati, lalu terdakwa GALIH DWIPA FAUJI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi KAMARUDIN dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan dibayar belakangan. Kemudian saksi KAMARUDIN menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu kepada terdakwa GALIH DWIPA FAUJI, setelah itu terdakwa GALIH DWIPA FAUJI pun kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 wita, anggota kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT serta anggota tim lainnya telah melakukan penangkapan dan mengamankan saksi KAMARUDIN yang berdasarkan informasi dari masyarakat telah terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, pada saat itu anggota kepolisian menanyakan kepada saksi KAMARUDIN terkait penjualan shabu yang telah dilakukannya dan saksi KAMARUDIN mengatakan bahwa telah menjual shabu kepada terdakwa GALIH DWIPA FAUJI. Atas informasi tersebut anggota kepolisian bersama dengan saksi KAMARUDIN langsung menuju rumah terdakwa GALIH DWIPA FAUJI yang beralamat di BTN Wahyu Bungaya Permai, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem. Sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 wita, anggota kepolisian mendapati terdakwa GALIH DWIPA FAUJI berada di dalam rumahnya bersama dengan istirnya yaitu saksi ZUBAIDAH, dan asisten rumah tangga yaitu saksi LISMAWATI, kemudian anggota kepolisan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa GALIH DWIPA FAUJI. Anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi KAMARUDIN dan saksi LISMAWATI langsung melakukan penggeledahan rumah terdakwa GALIH DWIPA FAUJI dan menemukan barang-barang berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening merupakan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah plastik bening bekas Shabu, 2 (dua) tabung kaca, 2 (dua) pipet bening modifikasi, 2 (dua) buah pipet berwarna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2019 berwarna hijau dengan Nomor Sim Card 081393634137 yang seluruh barang tersebut ditemukan di Kamar milik orang tua GALIH DWIPA FAUJI tepatnya di dalam lemari kayu, selain itu juga ditemukan di rumah terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMax berwarna Hitam dengan Nopol DK 5018 TJ beserta anak kunci Yamaha Nmax. Terhadap seluruh barang bukti tersebut tedakwa GALIH DWIPA FAUJI mengakui semuanya milik terdakwa GALIH DWIPA FAUJI sendiri. Selanjutnya, atas penemuan tersebut terdakwa GALIH DWIPA FAUJI langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
  • Berita Acara Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2025 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku Penyidik Polres Karangasem bersama-sama dengan I GEDE EKA PUTRA ARYA D. dan I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA yang keduanya merupakan anggota Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh terdakwa GALIH DWIPA FAUJI sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram (nol koma tujuh belas) gram berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1304/NNF/2025 tertanggal 07 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DWI YULIANA,S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,S.Farm. selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA,S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti  tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 11713/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 11714/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa GALIH DWIPA FAUJI adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa GALIH DWIPA FAUJI pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa GALIH DWIPA FAUJI yang berada di BTN Wahyu Bungaya Permai, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 wita, anggota kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT serta anggota tim lainnya telah melakukan penangkapan dan mengamankan saksi KAMARUDIN yang berdasarkan informasi dari masyarakat telah terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, pada saat itu anggota kepolisian menanyakan kepada saksi KAMARUDIN terkait penjualan shabu yang telah dilakukannya dan saksi KAMARUDIN mengatakan bahwa telah menjual shabu kepada terdakwa GALIH DWIPA FAUJI. Atas informasi tersebut anggota kepolisian bersama dengan saksi KAMARUDIN langsung menuju rumah terdakwa GALIH DWIPA FAUJI yang beralamat di BTN Wahyu Bungaya Permai, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem. Sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 wita, anggota kepolisian mendapati terdakwa GALIH DWIPA FAUJI berada di dalam rumahnya bersama dengan istirnya yaitu saksi ZUBAIDAH, dan asisten rumah tangga yaitu saksi LISMAWATI, kemudian anggota kepolisan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa GALIH DWIPA FAUJI. Anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi KAMARUDIN dan saksi LISMAWATI langsung melakukan penggeledahan rumah terdakwa GALIH DWIPA FAUJI dan menemukan barang-barang berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening merupakan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah plastik bening bekas Shabu, 2 (dua) tabung kaca, 2 (dua) pipet bening modifikasi, 2 (dua) buah pipet berwarna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2019 berwarna hijau dengan Nomor Sim Card 081393634137 yang seluruh barang tersebut ditemukan di Kamar milik orang tua GALIH DWIPA FAUJI tepatnya di dalam lemari kayu, selain itu juga ditemukan di rumah terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMax berwarna Hitam dengan Nopol DK 5018 TJ beserta anak kunci Yamaha Nmax. Terhadap seluruh barang bukti tersebut tedakwa GALIH DWIPA FAUJI mengakui semuanya milik terdakwa GALIH DWIPA FAUJI sendiri. Selanjutnya, atas penemuan tersebut terdakwa GALIH DWIPA FAUJI langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.
  • Berita Acara Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2025 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku Penyidik Polres Karangasem bersama-sama dengan I GEDE EKA PUTRA ARYA D. dan I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA yang keduanya merupakan anggota Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh terdakwa GALIH DWIPA FAUJI sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gram (nol koma tujuh belas) gram berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1304/NNF/2025 tertanggal 07 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DWI YULIANA,S.Si., M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,S.Farm. selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA,S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti  tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 11713/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 11714/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa GALIH DWIPA FAUJI adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya