Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Amp 1.I Wayan Suwitra
2.Putu Gede Winatha
3.Eisye Susanti W
4.Dewa Ketut Adi Palguna
1.Made Swadesi
2.I Ketut Sunu Sugiada
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/08/2015
Penggugat
NoNama
1I Wayan Suwitra
2Putu Gede Winatha
3Eisye Susanti W
4Dewa Ketut Adi Palguna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Made Swadesi
2I Ketut Sunu Sugiada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.109.835,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 245.109.835,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 216.232.451,- ( DUA RATUS ENAM BELAS JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 28.877.384,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Sertifikat Hak Milik No 02979 Atas Nama Made Swadesi

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak