Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2023/PN Amp 1.I Wayan Darta
2.Ni Nengah Raka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2023/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Darta
2Ni Nengah Raka
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Nengah Alin Alika jenis kelamin perempuan yang lahir di Besakih Kawan,tanggal 15 November 2004 Menikah dengan I Putu Buncing Eka Yosiana;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak