Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Nyoman Puspasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nyoman Puspasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan menyatakan hukum bahwa Pemohon adalah selaku/merupakan wali atas anak yang bernama I Gede Udi Partha Arjawan, laki laki lahir tanggal 06-09-2008 sesuai kutipan Akta kelahiran Nomor 2574/Ist/2012 tertanggal22-05-2012, yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili kepentingan dan keperluan anak tersebut dalam persetujuan proses peralihan hak dan balik nama/Waris benda berupa tanah sertifikat Hak milik sebagai berikut:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 22.08.000006078.0/Desa Bebandem, luas 670 M, terletak di Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,
  1. Menepatkan pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak