Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan menyatakan hukum bahwa Pemohon adalah selaku/merupakan wali atas anak yang bernama I Gede Udi Partha Arjawan, laki laki lahir tanggal 06-09-2008 sesuai kutipan Akta kelahiran Nomor 2574/Ist/2012 tertanggal22-05-2012, yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili kepentingan dan keperluan anak tersebut dalam persetujuan proses peralihan hak dan balik nama/Waris benda berupa tanah sertifikat Hak milik sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 22.08.000006078.0/Desa Bebandem, luas 670 M, terletak di Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,
- Menepatkan pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan;
|