Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat (Desa Adat Buitan) adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa dalam Sertifikat Hak Milik, No.: 2596, NIB 22.08.02.01.02113., Surat Ukur tanggal 10 – 01 – 2018, No.: 1598/MANGGIS/2018, Luas : 455 M2, atas nama DESA PAKRAMAN BUITAN;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menguasai, menempati dan membangun beberapa rumah tempat tinggal dan bangunan lainnya di tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang sah;
- Menghukum para Tergugat dan/atau siapapun juga yang menguasai/menempati tanah obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik, No.: 2596, NIB 22.08.02.01.02113., Surat Ukur tanggal 10 – 01 – 2018, No.: 1598/MANGGIS/2018, Luas : 455 M2, atas nama DESA PAKRAMAN BUITAN, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dibawah ini :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Batas Utara : Tanah dalam Sertifikat Hak Milik, No.: 2600, NIB 22.08.02.01. 02111, Surat Ukur tanggal 10 – 01 – 2018, No.: 1569/MANGGIS/2018, Luas : 585 M2, atas nama DESA PAKRAMAN BUITAN, dikontrakkan oleh Desa Adat Buitan kepada I NYOMAN DJIRNA (masyarakat Desa Adat Sengkidu);
- Batas Timur : Sertifikat Hak Milik, No.: 2591, NIB 22.08.02.01.021.10., Surat Ukur tanggal 10 – 01 – 2018, No.: 1600/MANGGIS/2018, Luas : 890 M2, atas nama DESA PAKRAMAN BUITAN, yang sekarang dikuasai oleh Desa Adat Buitan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura, Nomor : 91/Pdt.G/2022/PN.Amp. tanggal 29 Desember 2022, juncto, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 28/PDT/2023/PT.DPS., tanggal 23 Pebruari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
- Batas Selatan: Sertifikat Hak Milik, No.: 2584, NIB 22.08.02.01.02114., Surat Ukur tanggal 10 – 01 – 2018, No.: 1607/MANGGIS/2018, Luas : 543 M2, atas nama DESA PAKRAMAN BUITAN, ditempati oleh krama Desa Adat Buitan yang bernama I KOMANG SUDIARTA;
- Batas Barat : Jalan menuju Pantai/laut di Buitan (jalan tanpa nama);
Agar menyerahkan kepada Penggugat (Desa Adat Buitan) tanpa suatu beban apapun, dalam keadaan kosong, secara lassie dan bebas dari penguasaan siapapun juga, dan/atau menyerahkan tanah sengketa tanpa suatu beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat agar membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini yang diperhitungkan mulai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hukum bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini bersifat serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dari pihak lain maupun Para Tergugat mengajukan bantahan dan mengajukan upaya hukum berupa Banding, Kasasi maupun Peninjauaan Kembali (Request Civiel);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono); |