| Dakwaan |
Bahwa berdasarkan Laporan Keimigrasian Nomor : LK/231/XI/IMI.SGR/2025 tanggal 16 November 2025 telah terjadi tindak pidana keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dalam Pasal 116 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, oleh Tersangka atas nama PAVLIK SARUKHANIAN yang lahir di USSR, 23 April 1990; Kewarganegaraan: Rusia dan beralamat Bali Amed Feel Home Villa, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali;
Berdasarkan analisa fakta sebagaimana tersebut sebelumnya, maka Tersangka PAVLIK SARUKHANIAN diduga kuat telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 yaitu “Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara, dan Analisa Hukum, maka terhadap Tersangka PAVLIK SARUKHANIAN cukup bukti melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah). |