Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2023/PN Amp 1.I Wayan Wiryawan
2.Ni Luh Budiani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2023/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Wiryawan
2Ni Luh Budiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon dari yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No.5107-LT-18052018-0066 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, tertanggal 18 Mei 2018 tertulis nama I PUTU SURYA MARIO PRATAMA menjadi nama I PUTU MARIO PRATAMA;
  3. Menyatakan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon bernama I PUTU SURYA MARIO PRATAMA menjadi nama I PUTU MARIO PRATAMA adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama anak Para Pemohon Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama anak Para Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Membebankan segala biaya permohonan kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak