| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Para Pemohon I I Kadek Adi Putra lahir di Muncan,6 Juni 1995 dan Ni Ketut Juniartini lahir di Muncan, 12 Juni 2005 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada 19 September 2022 bertempat di BR. Dinas Kaja, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Pedanda Gede Manu Singaraga adalah sah menurut hukum dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Karangasem untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon I I I Kadek Adi Putra lahir di Muncan,6 Juni 1995 dan Ni Ketut Juniartini lahir di Muncan, 12 Juni 2005 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada 19 September 2022 bertempat di BR. Dinas Kaja, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Pedanda Gede Manu Singaraga Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam daftar pencatatan perkawinan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
|