Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Amp 1.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
2.Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
3.Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
I KETUT SUTAMA ALIAS BEDOG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2159/N.1.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
2Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
3Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUTAMA ALIAS BEDOG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUTAMA Alias BEDOG (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I Wayan Sudias Agnayastra alias Agna (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura serta bersama-sama dengan Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa (dilakukan penuntutan terspisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tugu Pahlawan di Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, berawal dari terdakwa dihubungi oleh Saksi I Wayan Sudias Agnayastra alias Agna melalui aplikasi Whatsapp yang terinstal di dalam handphone merek VIVO berwarna silver dengan nomor simcard  082247577167 milik Terdakwa menyampaikan menitipkan paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa jualkan yang kemudian terdakwa iyakan sehingga sekira pukul 13.00 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi I Wayan Sudias Agnayastra alias Agna di depan gang rumahnya yang beralamat di Jl. Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali untuk menerima 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 2 (dua) paket seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk terdakwa jualkan dengan upah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk paket seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) untuk paket seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya telah dikomunikasikan dengan Saksi I Wayan Sudias Agnayastra alias Agna melalui aplikasi Whatsapp yang terdapat dalam handphone merek VIVO berwarna silver dengan nomor simcard  082247577167 milik Terdakwa.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian dari 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut 1 (satu) paket seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan secara pribadi dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa telah jualkan kepada Sdra. Jiret (DPO) yang mana hasil penjualan tersebut sudah terdakwa serahkan kepada Saksi I Wayan Sudias Agnayastra alias Agna, sehingga tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 19.54 wita terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan alias Gus Bawa via telepon melalui aplikasi Whatsapp yang terinstal di handphone milik Terdakwa menyampaikan menitipkan paket narkotika jenis shabu untuk Terdakwa jualkan yang kemudian Terdakwa iyakan dengan upah yang didapatkan oleh Terdakwa apabila sudah terjual seluruhnya keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua bersama Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan alias Gus Bawa apabila modal awal telah diperoleh kembali, sehingga sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan alias Gus Bawa di Tugu Pahlawan di pinggir Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali lalu menerima 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang kemudian oleh Terdakwa simpan ke dalam tas selempang warna hitam merek converse lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan secara pribadi sehingga tersisa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa.----------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 Wita di pinggir Jalan Raya Untung Surapati tepatnya di sebelah barat kuburan cina di Lingkungan Galiran Kaler, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali, Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang merupakan Target Operasi Satresnarkoba Polres Karangasem yang mana Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I Putu Eka Ricky Mardianta, pada saat penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu)  buah kantong kain berwarna putih, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 3 (tiga) buah tabung kaca, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna silver dengan nomor sim card 082247577167, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 3 (tiga) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi yang mana ata seluruh barang tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan converse dan 1 (satu) untit sepeda motor Yamaha Lexi warna  hitam nomor polisi DK 3699 TY beserta STNK dan kunci kontak milik terdakwa yang terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 22.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh Terdakwa  bersama Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan alias Gus Bawa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
        1. paket 1 (satu) : berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,13 gram;
        2. paket 2 (dua) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        3. paket 3 (tiga) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        4. paket 4 (empat) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        5. paket 5 (lima) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        6. paket 6 (enam) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        7. paket 7 (tujuh) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        8. paket 8 (delapan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        9. paket 9 (sembilan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        10. paket 10 (sepuluh) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        11. paket 11 (sebelas) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram.

Total barang bukti berat kotor (brutto) 2,25 gram dan berat bersih (netto) 0,94 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 807/NNF/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Pemeriksa serta I Made Swetra, S. Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
        1. 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 11) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF.
        2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7705/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Ketut Sutama Alias Bedog.
        3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7706/2025/NF, milik Terdakwa a.n Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa.
        4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7707/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Wayan Sudias Agnayastra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

              1. 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF berupa kristal bening serta 7706/2025/NF dan 7707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
              2. 7705/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.--------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUTAMA Alias BEDOG (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I Wayan Sudias Agnayastra alias Agna (dilakukan penuntutan terpisah)  dan Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah Barat Kuburan China di Lingkungan Galiran Kaler, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nomor polisi DK 3699 TY milik Terdakwa menuju rumah Sdra. Jiret (DPO) yang beralamat di Perumnas Paye Jl. Untung Surapati, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali untuk memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dilakukan pemesanan via chat melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian saat Terdakwa melintas di Jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah Barat Kuburan China di Lingkungan Galiran Kaler, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yakni Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota lainnya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan cukup bukti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan Target Operasi Satresnarkoba Polres Karangasem lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi I Putu Eka Ricky Mardianta, pada saat penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu)  buah kantong kain berwarna putih, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 3 (tiga) buah tabung kaca, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna silver dengan nomor sim card 082247577167, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 3 (tiga) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi yang mana atas seluruh barang tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan converse dan 1 (satu) untit sepeda motor Yamaha Lexi warna  hitam nomor polisi DK 3699 TY beserta STNK dan kunci kontak milik terdakwa yang terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 22.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh Terdakwa  bersama Saksi Ida Bagus Bawa Hartawan alias Gus Bawa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
        1. paket 1 (satu) : berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,13 gram;
        2. paket 2 (dua) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        3. paket 3 (tiga) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        4. paket 4 (empat) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        5. paket 5 (lima) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        6. paket 6 (enam) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        7. paket 7 (tujuh) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        8. paket 8 (delapan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        9. paket 9 (sembilan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        10. paket 10 (sepuluh) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        11. paket 11 (sebelas) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram.

Total barang bukti berat kotor (brutto) 2,25 gram dan berat bersih (netto) 0,94 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 807/NNF/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Pemeriksa serta I Made Swetra, S. Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
        1. 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 11) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF.
        2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7705/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Ketut Sutama Alias Bedog.
        3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7706/2025/NF, milik Terdakwa a.n Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa.
        4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7707/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Wayan Sudias Agnayastra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

              1. 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF berupa kristal bening serta 7706/2025/NF dan 7707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
              2. 7705/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika..--------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya