Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Amp Bank Rakyat Indonesia 1.I WAYAN LADRA
2.NI WAYAN WIJA
3.I Nengah Rata
4.I Ketut Rata
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN LADRA
2NI WAYAN WIJA
3I Nengah Rata
4I Ketut Rata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.499.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 237.499.900, (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.51.487.925, (Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima)ditambah bunga sebesar 31.916.177, (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III dan IV; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak