Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Amp Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH I KOMANG INDRA Alias DUGDUG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-904/N.1.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG INDRA Alias DUGDUG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

----- Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Angsoka, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA di Banjar Dinas Angsoka, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Pada saat Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH bersama anaknya sedang berada di dalam rumah tiba tiba mendengar anjing peliharaan nya yang berada di pekarangan rumah menggonggong, mendengar hal tersebut Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH berjalan menuju ke pekarangan rumah dan mendapati Terdakwa I KOMANG INDRA ALIAS DUGDUG sedang berdiri membawa sabit/arit sedang melakukan perusakan terhadap pintu gudang rumah Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH yang terbuat dari jaring, kemudian Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH menghampiri Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG menanyakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencoba menenangkan agar menghentikan pengerusakan tersebut namun Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG terus melakukan pengerusakan dan pada saat berhadap-hadapan dengan Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH dengan tangan kanan terbuka sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri yang membuat Saksi Korban terjatuh ke tanah dengan posisi membungkuk kemudian pada saat Saksi Korban dalam posisi membungkuk Terdakwa melakukan pemukulan kembali kepada Saksi korban dengan tangan kanan terbuka sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban yang membuat Saksi Korban terjatuh ke tanah dan pada saat Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH berusaha berdiri Terdakwa melakukan penamparan dengan tangan kanan terbuka sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban. Kemudian setelah melakukan pemukulan Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG berlari masuk kedalam rumah Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH dan berusaha mengambil handphone milik Saksi Korban namun sempat ditahan oleh Saksi Korban tetapi Terdakwa melakukan penamparan kembali terhadap Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH dengan tangan kanan terbuka sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali mengenai area bibir atau mulut yang membuat Saksi Korban berhenti merebut hp miliknya Kemudian Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG berlari keluar rumah Saksi Korban dengan membawa hp milik Saksi Korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG keluar dari rumah Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH tidak lama datanglah Saksi NI WAYAN RENIASIH Alias MEK YAN RENI dikarenakan mendengar suara keributan di Rumah Saksi Korban dan mendapati Saksi Korban dalam keadaan luka mengetahui hal tersebut Saksi NI WAYAN RENIASIH Alias MEK YAN RENI menghubungi Suami Saksi Korban yaitu Saksi I KADEK WARDANA Alias KADEK CEKING memberitahukan bahwa Saksi Korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG sesampainya dirumah Saksi I KADEK WARDANA Alias KADEK CEKING langsung menghubungi Saksi I NYOMAN NGIDEP selaku ketua dusun Banjar Dinas Angsoka untuk datang dan melihat kondisi saksi korban NI KETUT SARININGSIH yang mengalami luka akibat penganiayaan oleh Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG.
  • Bahwa setelah itu Saksi I NYOMAN NGIDEP selaku Kepala Dusun langsung menghubungi Petugas Polsek Rendang memberitahukan terkait permasalahan penganiayaan tersebut kemudian Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH diantar oleh Petugas Polsek ke Puskesmas Rendang untuk dilakukan pemeriksaan dan penangangan secara medis di Puskesmas Rendang. Setelah mendapatkan perawatan Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Rendang
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KOMANG INDRA Alias DUGDUG tersebut, Saksi Korban NI KETUT SARININGSIH menderita luka dan rasa sakit luka berupa benjolan pada kepala bagian belakang sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kanan dan luka lebam pada area bibir bawah sebagaimana Visum Et Repertum No: 850/203.1/Pusk tanggal 12 Maret 2024 atas nama NI KETUT SARININGSIH yang dikeluarkan oleh Puskesmas Rendang alamat Jl. Gunung Batur No.05, Menanga, Rendang, Kabupaten Karangasem, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I MADE SUDARMA YASA, Dokter Pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Puskesmas Rendang. Kabupaten Karangasem, di dapatkan kesimpulan: ditemukan luka benjolan pada kepala dibelakang telinga kiri dengan diameter dua sentimeter dan terdapat nyeri penekanan, luka lecet diarea pelipis kanan dengan panjang lima sentimeter dan luka lebam pada area bibir bawah tampak kemerahan dengan diameter dua sentimeter dan terdapat nyeri penekanan yang disebabkan oleh gesekan atau benturan benda tumpul, pada korban dilakukan observasi selama tiga puluh menit kemudian dipulangkan.

 

-----                                             -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya