Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Amp BANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA 1.I Wayan Kajeng
2.Ni Wayan Tangsi
3.I Wayan Murah
4.Ni Ketut Seriasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Uma Dewi AndriyaniBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
2I Gede WirawanBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
3A.A. Gde Agung Yogi MahendraBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
4Heri SaputraBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
5Ni Ketut Asti Gita WatiBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
6Sang Made Tony GunawanBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
7Ismail Munandar YahyaBANK RAKYAT INDONESIA UNIT MENANGA
Tergugat
NoNama
1I Wayan Kajeng
2Ni Wayan Tangsi
3I Wayan Murah
4Ni Ketut Seriasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.237.032,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.237.032,- ( SERATUS DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 112.499.300,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 5.737.732,- ( LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

-Sertifikat Hak Milik NO 2399 AN I WAYAN MURAH

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak