Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Amp 1.I MADE SUJANA
2.I MADE PALES
2.I KOMANG SUDJATRA
3.I KOMANG SUDARTA
4.I WAYAN REDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUJANA
2I MADE PALES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berata,S.HI MADE SUJANA
2I Ketut Berata,S.HI MADE PALES
Tergugat
NoNama
1I KOMANG SUDJATRA
2I KOMANG SUDARTA
3I WAYAN REDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan hukum tanah seluas 18.00 M2 dengan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2022 dengan NOP: 51.07.010.006.000-0290.7 dengan wajib pajak I Meling adalah bagian dari tanah tegalan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor: 1226, Surat ukur No.471/Rendang/2013, tertanggal 21-06-2013, luas 4.720 M2, yang terletak di Banjar Dinas Bangbang Pande, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem milik dari para Penggugat.
  3. Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat yang telah menerbitkan tanah seluas 18.00 M2 dengan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2022 dengan NOP: 51.07.010.006.000-0290.7 dengan wajib pajak I Meling dan mengakui sebagai hak miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat dengan perhitungan 18 X Rp 100.000.000,-, yang besaranya mencapai Rp 1.800.000.000,-(satu milyar, delapan ratus juta rupiah),-
  5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 18.00 M2 dengan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2022 dengan NOP: 51.07.010.006.000-0290.7 dengan wajib pajak I Meling kepada para Penggugat dalam keadaan lasia (kosong), bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u ; Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak