Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Amp I Komang Sedana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Sedana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama I Komang Sedana, lahir tanggal 31-12-1954, adalah orang yang sama dengan nama I Komang Sadra lahir tanggal 00-00-1955, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat nomor: 1260/Desa Bunutan.
  3. Menetapkan bahwa identitas PEMOHON yang benar dan sah menurut hukum adalah:
  • Nama : I Komang Sedana
  • Tempat/Tanggal Lahir : Seraya, 31-12-1954
  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak