Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Amp 1.Dedy Andrianto, SH
2.I Made Wawan Saputra, SH
I MADE PARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/317/VI/RES.1.24/2925
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dedy Andrianto, SH
2I Made Wawan Saputra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE PARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HORASMAN DIANDO SURADI, SHI MADE PARYA
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan ringan pada hari senin tanggal 23 desember 2024 sekira pukul 17.30 wita bertempat di jalan raya bugbug, desa bugbug, kecamatan karangasem, kabupaten karangasem.
  1. Bahwa yang menjadi korban dari penghinaan ringan tersebut adalah I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. sedangkan yang melakukan adalah I MADE PARYA dan tidak ada hubungan antara mereka berdua.
  2. Bahwa I MADE PARYA melakukan dugaan tindak pidana penghinaan ringan kepada korban dengan cara mengucapan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada korban dan kalimat “kuluk (anjing)” tersebut beberapa kali diucapkan I MADE PARYA kepada korban secara langsung, pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor membonceng istrinya a.n NI MADE RAIYASIH lewat didepan I MADE PARYA.
  3. Bahwa I MADE PARYA mengucapkan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada korban karena pada saat itu korban bersama istri lewat didepan I MADE PARYA, kemudian I MADE PARYA mengucapkan kalimat “kuluk (anjing)” lalu kalimat “kuluk (anjing)” tersebut ditanggapi oleh korban dengan cara berhenti didepan I MADE PARYA, kemudian korban bertanya kepada I MADE PARYA dengan kalimat “men cai dadi apa (lalu kamu jadi apa)?, lalu I MADE PARYA menanggapi pertanyaan dari korban dengan mengucapkan/mengatakan kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)”.
  4. Bahwa yang mendengar dan mengetahui secara langsung I MADE PARYA mengucapakan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada korban, dan kalimat “kuluk (anjing)” tersebut beberapa kali diucapkan I MADE PARYA kepada korban tersebut adalah NI MADE RAIYASIH, I WAYAN MERTAYASA, S.H., dan NI PUTU KRISNA JIWANI.
  5. Tempat atau lokasi pada waktu I MADE PARYA mengucapkan kalimat atau perkataan “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” dan kalimat “kuluk (anjing)” tersebut beberapa kali diucapkan I MADE PARYA kepada korban di tempat umum secara langsung.

 

 

 

  1. Bahwa pada saat korban yang sedang membonceng istri lewat di depan I MADE PARYA, istri korban sempat membuat rekaman video situasi yang ada di Lokasi.
  2. Bahwa akibat dari penghinaan ringan tersebut korban merasa dihina dan sakit hati kepada I MADE PARYA atas kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” dan kata-kata “kuluk (anjing)” beberapa kali diucapkan I MADE PARYA dihadapan korban secara langsung di tempat umum.
  1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 815/FKF/2025 dengan jenis/bidang pemeriksaan Fiskom/FDD dengan hasil pemeriksaan:
    1. Pada pemeriksaan backup file Flashdisk merek N-TECH USB Sword Flash Drive warna merah hitam kapasitas 8 GB ditemukan Data File Video sebanyak 2 data file video. Dari data-data tersebut ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
    2. Pada pemeriksaan data file video dengan nama file “VIDIO DI SEGAA.mp4.mp4” yaitu sebagai berikut:
      1. Analisa Metadata:

-General

Format: MPEG-4, Format profile: Base Media/Version 2, File size 26.1 MiB, Duration: 2 Min 49 s.

-Video

Format: AVC, Format/Info: Advanced Video Codec, Duration: 2 Min 49 s.

-Audio

Format: AAC LC, Format/Info: Advanced Audio Codec Low Complexity, Duration: 2 Min 49 s.

  1. Analisa Frame:

Dari data file video dengan nama file “VIDIO DI SEGAA.mp4.mp4” tersebut ditemukan frame sebanyak 5.083 frame. Analisa terhadap frame per frame tersebut menunjukan bahwa momen-momen yang ada didalam video tersebut adalah momen yang wajar/normal, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame.

  1. Analisa Momen:

Pada frame 4.027 menunjukan kegiatan moment/aktivitas seorang laki-laki yang menggunakan baju kaos lengan pendek warna terang dengan motif garis-garis horizontal warna terang dan memakai tas slempang warna gelap tampak seperti sedang berteriak kearah pengemudi sepeda motor.

 

  1. Pada pemeriksaan data file video dengan nama file “WhatsApp Video 2025-05-05 at 15.45.35.mp4” yaitu sebagai berikut:
    1. Analisa Metadata:

-General

Format: MPEG-4, Format profile: Base Media/Version 2, File size 5.38 MiB, Duration: 29 s 652 ms.

-Video

Format: AVC, Format/Info: Advanced Video Codec, Duration: 29 s 652 ms.

-Audio

Format: AAC LC, Format/Info: Advanced Audio Codec Low Complexity, Duration: 29 s 652 ms.

  1. Analisa Frame:

Dari data file video dengan nama file “WhatsApp Video 2025-05-05 at 15.45.35.mp4” tersebut ditemukan frame sebanyak 1.779 frame. Analisa terhadap frame per frame tersebut menunjukan bahwa momen-momen yang ada di dalam video tersebut adalah momen yang wajar/normal, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame.

 

 

 

  1. Analisa Momen:
    1. Pada frame 0858 dan frame 0944 menunjukan kegiatan moment/aktivitas seorang laki-laki yang mengenakan baju kaos lengan pendek warna terang dengan motif garis-garis horizontal warna terang, mengenakan kain (kamen)

warna terang dan menggunakan ikat kepala (udeng) warna gelap serta memakai tas slempang warna gelap tampak seperti sedang berteriak kearah pengemudi sepeda motor yang mengenakan baju kaos lengan pendek warna gelap, mengenakan kain (kamen) warna gelap dan menggunakan ikat kepala (udeng) warna gelap serta menggunakan kaca mata.

  1. Pada frame 1.553 menunjukan kegiatan moment/aktivitas seorang laki-laki yang mengenakan baju kaos lengan pendek warna terang dengan motif garis-garis horizontal warna terang, mengenakan kain (kamen) warna terang dan menggunakan ikat kepala (udeng) warna gelap serta memakai tas slempang warna gelap tampak seperti sedang berteriak kearah pengemudi sepeda motor yang mengenakan baju kaos lengan pendek warna gelap, mengenakan kain (kamen) warna gelap dan menggunakan ikat kepala (udeng) warna gelap serta menggunakan kaca mata.

 

Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

       Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pada pemeriksaan flasdisk merk N-TECH USB Sword Flash Drive warna merah hitam kapasitas 8 GB ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data file video sebanyak 2 data file video dengan nama file “VIDIO DI SEGAA.mp4.mp4” dan dengan nama file “WhatsApp Video 2025-05-05 at 15.45.35.mp4”.
  2. Dari Analisa metadata dan frame terhadap data file video dengan nama file “VIDIO DI SEGAA.mp4.mp4” dan dengan nama file “WhatsApp Video 2025-05-05 at 15.45.35.mp4” menunjukan kegiatan moment/aktivitas yang wajar/normal, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan frame maupun pemotongan frame.

 

  1. Analisa Yuridis:

Untuk membuktikan perbuatan I MADE PARYA tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP, maka perlu dilakukan pembahasan masing-masing unsur pasal yang dikaitkan dengan perbuatan terlapor, sebagai berikut:

PASAL 315  KUHP:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan,yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Unsur-unsur Pasal 315 KUHP:

  1. Barang siapa

Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1.   Keterangan saksi-saksi I KOMANG EDI ARTWAN, S.E., NI MADE RAIYASIH, I WAYAN MERTAYASA, S.H., dan NI PUTU KRISNA JIWANI yang pada saat itu berada dilokasi pada intinya para saksi-saksi tersebut mengetahui siapa terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana Penghinaan ringan yang terjadi di jalan raya bugbug, desa bugbug, kecamatan karangasem, kabupaten karangasem, pada hari senin tanggal 23 desember 2024 sekira pukul 17.30 wita yaitu sesorang atas nama I MADE PARYA.

 

  1.           Dari identitas yang dimiliki oleh I MADE PARYA, berupa KTP dengan NIK identitas: 5107042505820003, yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan tersangka, didapatkan petunjuk bahwa subjek hukum bernama I MADE PARYA, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.
  2.           Keterangan tersangka yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka bernama I MADE PARYA, Lahir di Bugbug, tanggal 25 Mei 1981, (umur 43 Tahun), nomor identitas: 5107042505820003, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, suku Bali, agama Hindu, pekerjaan Nelayan/Perikanan, pendidikan terakhir SMP, alamat KTP: Banjar Dinas Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, No HP: 085737330481.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan tersangka tersebut diatas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan,yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, yang terjadi di jalan raya bugbug, desa bugbug, kecamatan karangasem, kabupaten karangasem, pada hari senin tanggal 23 desember 2024 sekira pukul 17.30 wita tersebut adalah atas nama I MADE PARYA, Lahir di Bugbug, tanggal 25 Mei 1981, (umur 43 Tahun), nomor identitas: 5107042505820003, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, suku Bali, agama Hindu, pekerjaan Nelayan/Perikanan, pendidikan terakhir SMP, alamat KTP: Banjar Dinas Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, No HP: 085737330481.

Sehingga dalam hal ini, unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “ terpenuhi menurut hukum ”.

  1. Dengan sengaja 

Kesengajaan yaitu meghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai menghendaki dan menginsyafi, artinya sesorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan atau akibatnya. Dapat dikatakan bahwa kesengajaan berarti kehendak (keinginan) untuk melaksanakan  suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan kata lain bahwa kesengajaan ditujukan terhadap suatu tindakan ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:

  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) Kesengajaan sebagai maksud yaitu menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu.
  2. Kesengajaan sebagai kepasti (opzet als zekerheldsbewustzijin) Kesengajaan sebagai kepastian yaitu kesengajaan yang berupa kesadaran sesorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya buka merupakan akibat yang dikehendaki. Dalam hal ini perbuatan menghasilkan 2 (dua) akibat yaitu:
  • Akibat pertama sebagi akibat yang dikehendaki pelaku; dan
  • Akibat kedua sebagi akibat yang tidak dikehendaki pelaku tetapi harus terjdi agar akibat pertama (akibat yang dihendaki) benar-baner terjadi.
  1. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)

Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya dengan kata lain pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. yang pada intinya menerangkan bahwa pada saat saksi bersama istri a.n NI MADE RAIYASIH lewat didepan I MADE PARYA, I MADE PARYA beberapa kali mengucapkan kalimat “kuluk (anjing)” kepada saksi, lalu saksi menanggapi kalimat “kuluk (anjing)” tersebut dengan cara berhenti didepan I MADE PARYA, kemudian saksi bertanya kepada I MADE PARYA dengan kalimat “men cai dadi apa (lalu kamu jadi apa)?, lalu I MADE PARYA menanggapi pertanyaan dari saksi dengan mengucapkan/mengatakan kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)”.
  2. Keterangan saksi NI MADE RAIYASIH, yang pada intinya menerangkan bahwa mengetahui dan mendengar dengan jelas pada saat I MADE PARYA beberapa kali mengucapkan kalimat “kuluk (anjing)” dan kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada suami saksi a.n I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E., karena pada saat I MADE PARYA mengucapkan kata-kata dan kalimat tersebut jarak antara I MADE PARYA dengan saksi sangat dekat karena pada saat itu saksi sedang dibonceng oleh I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. dan I MADE PARYA berada tepat di samping kanannya.
  3. Keterangan saksi I WAYAN MERTAYASA, S.H. yang pada intinya menerangkan bahwa mengetahui dan mendengar dengan jelas pada saat I MADE PARYA beberapa kali mengucapkan kalimat “kuluk (anjing)” dan kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E., karena pada saat I MADE PARYA mengucapkan kata-kata dan kalimat tersebut jarak antara I MADE PARYA dengan saksi kurang lebih 1 (satu) meter karena pada saat itu saksi yang sedang mengendarai sepeda motor berada tepat di belakang I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E. yang sedang membonceng istrinya yang bernama NI MADE RAIYASIH.
  4. Keterangan NI PUTU KRISNA JIWANI yang pada intinya menerangkan bahwa saat itu mengetahui dan mendengar dengan jelas pada saat I MADE PARYA beberapa kali mengucapkan kalimat “kuluk (anjing)” dan kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E., pada saat I MADE PARYA mengucapkan kata-kata dan kalimat tersebut, jarak antara I MADE PARYA dengan saksi sangat dekat, dimana saksi berada disebelah kiri I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E. yang sedang membonceng istrinya yang bernama NI MADE RAIYASIH.
  5. Keterangan tersangka I MADE PARYA, yang pada intinya menerangkan bahwa pada saat I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. lewat didepan tersangka, tersangka sempat mengucapkan perkataan atau kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)”, kemudian karena I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E. menanggapi dengan cara berhenti dan bertanya kepada tersangka dengan kalimat “men cai dadi apa (lalu kamu jadi apa)?, lalu tersangka menjawab dengan mengucapkan perkataan atau kalimat “kuluk cai (anjing kamu) yang ditujukan kepada I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk serta keterangan tersangka tersebut di atas, terhadap unsur Pasal “ Dengan Sengaja, pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “ terpenuhi menurut hukum

  1. Melakukan penghinaan yang tidak bersifat menista.

Unsur ini mengandung pengertian bahwa menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tanpa  mencemarkan nama baik.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. yang pada intinya menerangkan bahwa perbuatan tersangka I MADE PARYA dengan beberapa kali mengatakan kata-kata “kuluk (anjing)” kepada saksi serta mengucapkan kalimat kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada saksi membuat saksi merasa dihina dan sakit hati kepada I MADE PARYA.
  2. Keterangan saksi NI MADE RAIYASIH yang pada intinya menerangkan bahwa pada saat peristiwa penghinaan tersebut terjadi, posisi saksi saat itu sedang dibonceng I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. sehingga saksi mengetahui dan mendengar serta melihat secara langsung pada waktu tersangka I MADE PARYA melakukan penghinaan kepada I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. dengan cara beberapa kali

mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada kepada suaminya yang bernama I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E.

  1. Keterangan saksi I WAYAN MERTAYASA, S.H. yang pada intinya menerangkan bahwa pada saat peristiwa penghinaan tersebut terjadi, posisi saksi saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter berada tepat di belakang I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E. yang sedang membonceng istrinya yang bernama NI MADE RAIYASIH, sehingga saksi mengetahui dan mendengar serta melihat secara langsung pada waktu tersangka I MADE PARYA melakukan penghinaan kepada I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. dengan cara beberapa kali mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada kepada suaminya yang bernama I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E.
  2. Keterangan saksi NI PUTU KRISNA JIWANI yang pada intinya menerangkan bahwa pada saat peristiwa penghinaan tersebut terjadi, posisi saksi saat itu berada disebelah kiri I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E. yang sedang membonceng istrinya yang bernama NI MADE RAIYASIH sehingga saksi mengetahui dan mendengar serta melihat secara langsung pada waktu tersangka I MADE PARYA melakukan penghinaan kepada I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. dengan cara beberapa kali mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” kepada kepada suaminya yang bernama I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E.
  3. Keterangan tersangka I MADE PARYA yang pada intinya menerangkan bahwa mengakui dan membenarkan pada saat I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. lewat didepan tersangka, tersangka sempat mengucapkan perkataan atau kalimat “Kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)”, kemudian karena I KOMANG EDI ARTAWAN ,

S.E. menanggapi dengan cara berhenti dan bertanya kepada tersangka dengan kalimat “men cai dadi apa (lalu kamu jadi apa)?, lalu tersangka menjawab dengan mengucapkan perkataan atau kalimat “kuluk cai (anjing kamu) yang ditujukan kepada I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan tersangka tersebut di atas, terhadap unsur pasal “melakukan penghinaan yang tidak bersifat menista” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “ terpenuhi menurut hukum

  1. Yang dilakukan ditempat umum/dihadapan orang itu dengan lisan atau tulisan.

Di tempat umum berarti peristiwa yang dilakukan di lokasi yang terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh siapa saja.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I KOMANG EDI ARTAWAN S.E. yang pada intinya menerangkan bahwa peristiwa penghinaan ringan yang dilakukan I MADE PARYA terjadi di Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tepatnya di depan Gapura Br. Adat Segaa dengan cara beberapa kali mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” yang ditujukan langsung dihadapan saksi secara lisan.
  2. Keterangan saksi NI MADE RAIYASIH yang pada intinya menerangkan bahwa peristiwa penghinaan ringan yang dilakukan I MADE PARYA terjadi di Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tepatnya di depan Gapura Br. Adat Segaa dengan cara beberapa kali mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” yang ditujukan langsung dihadapan I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. secara lisan, posisi saksi pada saat itu sedang dibonceng oleh I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E.
  3. Keterangan saksi I WAYAN MERTAYASA, S.H. yang pada intinya menerangkan bahwa peristiwa penghinaan ringan yang dilakukan I MADE PARYA terjadi di Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tepatnya di depan Gapura Br. Adat Segaa dengan cara beberapa kali mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” yang ditujukan langsung dihadapan I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. secara lisan, posisi saksi saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri berada tepat dibelakang I KOMANG EDI ARTAWAN., S.E. yang sedang membonceng istri a.n NI MADE RAIYASIH.

 

  1. Keterangan saksi NI PUTU KRISNA JIWANI yang pada intinya menerangkan bahwa peristiwa penghinaan ringan yang dilakukan I MADE PARYA terjadi di Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tepatnya di depan Gapura Br. Adat Segaa dengan cara beberapa kali mengucapkan kata-kata “kuluk (anjing)” dan kalimat “kuluk cai dadi kuluk (anjing kamu jadi anjing)” yang ditujukan langsung dihadapan I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. secara lisan, posisi saksi saat itu berada disebelah kiri I KOMANG EDI ARTAWAN , S.E. yang sedang membonceng istri a.n NI MADE RAIYASIH.
  2. Keterangan tersangka I MADE PARYA yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka mengucapkan perkataan atau “kuluk cai (anjing kamu) yang ditujukan langsung dihadapan I KOMANG EDI ARTAWAN, S.E. secara lisan di depan Br. Adat Segaa.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka terhadap usur pasal “ Yang dilakukan ditempat umum/dihadapan orang itu dengan lisan atau tulisanpada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “ terpenuhi menurut hukum ”.

 

V.     KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Tersangka I MADE PARYA telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan tindak pidana tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau menterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, yang terjadi di Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita.

B.      Perbuatan tersangka I MADE PARYA, tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya