Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Amp 1.I WAYAN LAUT
2.i wayan mertayasa
ida bagus ngurah dwija Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN LAUT
2i wayan mertayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.SiI WAYAN LAUT
2Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Sii wayan mertayasa
Tergugat
NoNama
1ida bagus ngurah dwija
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kab. Karangasem
2kelian dinas Br. Sangkan Gunung atas nama Bapak I Bikin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan batal Surat Hak Milik tanah atas nama Tergugat dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 5107020044000-0090.7 dan 5107020044000-0092.7; ---------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Tanah yang terletak di Jalan Bukit Meladah, Desa Sangkati Gunung, Karangasem Nomor Objek Pajak (NOP) 5107020044000-0090.7 dan 5107020044000-0092.7 yang dikuasai dan digarap oleh keluarga Penggugat secara turun-temurun sejak tahun 1935, dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------

Sebelah utara: tanah milik Tergugat; -----------------------------------

Sebelah timur: tebing; -----------------------------------------------------

Sebelah Selatan: tanah milik Tergugat; -----------------------------------

Sebelah barat: tanah milik keluarga I Royo; ---------------------------

Merupakan hak milik penggugat yang sah secara hukum; ----------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitsvoorbaar bij vooraad) walaupun ada Upaya hukum lain berupa bantahan, banding ataupun kasasi. ----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak