Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2017/PN Amp Ni Putu Sumartiningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Sumartiningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk membetulkan / memperbaiki tempat dan tanggal lahir dalam kutipan akta kelahiran nomor 9695/ist/2012 tanggal 30 Maret 2012 dari tertulis Pemohon lahir di  Singaraja, tanggal lahir Dua puluh empat ( 24 April Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) diperbaiki / dibetulkan menjadi tempat lahir Sangalangit, tanggal 23 April Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan ;
  3. Menyatakan bahwa perbaikan / pembetulan tempat dan tanggal lahir yang tertulis dalam kutipan akta kelahiran tempat dan tanggal lahir yaitu di Singaraja tanggal 24 April 1999 menjadi tempat di Sangalangit tanggal 23 April 1999 adalah sah ;
  4. Memerintahkan pemohon untuk mengirim penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem agar dapat diperbaiki atau dibetulkan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak