Bahwa terdakwa I WAYAN DARMA SAPUTRA, pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019 bertempat di jalan Raya Desa Ngis menuju Desa Selumbung tepatnya di Banjar Dinas Kelodan Desa Ngis Kec. Manggis, Kab. Karangasem atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban I NYOMAN KANO Als. I NYOMAN KANA
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |