Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
55/Pid.C/2018/PN Amp I WAYAN SUPARTA, S. Sos. I WAYAN SUBUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 55/Pid.C/2018/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BAP 178/XII/PPNS/Sat.Pol.PP/2018
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SUPARTA, S. Sos.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUBUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa perbuatan  I NYOMAN GEMUH  ditemukan sedang merokok di areal kawasan tanpa rokok di Kantor UPT. Samsat Kabupaten Karangasem, jln A Yani Desa Subagan, ampapura Karangasem pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018 melanggar   pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok.

Akibat dari perbuatan tersangka I NYOMAN GEMUH yang melanggar pasal 13 (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12, dan 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya