analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan I NYOMAN GEMUH ditemukan sedang merokok di areal kawasan tanpa rokok di Kantor UPT. Samsat Kabupaten Karangasem, jln A Yani Desa Subagan, ampapura Karangasem pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018 melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok.
Akibat dari perbuatan tersangka I NYOMAN GEMUH yang melanggar pasal 13 (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12, dan 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). |