Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2024/PN Amp | HENDY KURNIA DARMAWAN, AMd.Im, SH.,MH | WYATT JACQUELINE LYNETTE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | W20.IMI.3.GR.03.01-4109 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Berdasarkan analisa fakta sebagaimana tersebut sebelumnya, maka tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE diduga kuat telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsurnya antara lain :
“ Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib: memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat”.
Bahwa yang dimaksud “setiap orang asing” dapat diartikan Warga Negara Asing atau orang yang bukan warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggung jawabkan secara hukum. Sehingga yang dimaksud setiap orang asing dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE yang merupakan warga negara Australia yang memiliki Paspor Australia dengan Nomor PA7809554 atas nama WYATT JACQUELINE LYNETTE, berlaku sampai dengan 20 Juli 2028.
Bahwa yang dimaksud “yang berada di Wilayah Indonesia” dalam perkara ini adalah tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE yang telah lama menetap di wilayah Indonesia, dengan Izin Tinggal yang dipegangnya saat ini ITAS Investor Nomor: 2C22ED0015-A yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang berlaku sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 05 Mei 2026.
Bahwa Orang Asing diharuskan menerangkan segala keterangan dirinya, termasuk perubahan status sipil yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dalam perkara ini, tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE tidak melakukan pelaporan perubahan alamatnya, yaitu alamat yang berada di Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali;
Dalam hal ini yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang wilayah kerjanya salah satunya meliputi Kabupaten Karangasem.
“Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) ”
Bahwa yang dimaksud “setiap Orang Asing” sebagai subjek hukum dalam perkara ini adalah tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE, yang melakukan perbuatan pidana keimigrasian di wilayah hukum Republik Indonesia dengan penuh kesadaran, sehat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan secara hukum, sehingga unsur setiap orang dalam perkara ini terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud “tidak melakukan kewajibannya” dalam perkara ini yaitu tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE tidak melaporkan perubahan alamat tempatnya tinggal yaitu Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali, namun masih menggunakan Jalan Raya Sengkidu BTN Taman Intan Residence B5, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2024 di Jalan Raya Candidasa, Banjar Dinas Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara dan Analisa Hukum, maka terhadap tersangka WYATT JACQUELINE LYNETTE cukup bukti melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; dan Orang Asing yang tidak melakukan kewajiban melaporkan setiap perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |