Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 184.999.700, (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.1.791.624, (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat)ditambah bunga sebesar 13.226.770, (Tiga Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp.42.447, (Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |