| Dakwaan |
|
DAKWAAN
|
|
|
|
|
Kesatu
|
|
|
|
|
-------Bahwa Terdakwa Kamarudin Alias Komar (selanjutnya disebut terdakwa I), Terdakwa Nurhakim (selanjutnya disebut terdakwa II) dan Terdakwa Imron Sadewo (selanjutnya disebut terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost milik terdakwa III yang beralamat di Lingkungan Karangsokong Kelurahan Subaggan Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 2 September 2025 sekitar pukul 15.00 wita saat itu Terdakwa I sedang berada dirumanya kemudian menghubungi saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG (dilakukn penuntutan secara terpisah) melalui Aplikasi WA saat itu Terdakwa I mengatakan “DUNG ADA NDA” dan dijawab oleh saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG “ADA,MAU CARI YANG BERAPA” Terdakwa I menjawab “ BIASA 1 GRAM,NANTI IMRON YANG KESANA” Setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa III melalui WA saat itu Terdakwa I mengatakan “ MBON AMBILIN NANTI, AYAH SUDAH NGOMONG SAMA DUDUNG” selang berapa lama Terdakwa III menghubungi kembali Terdakwa I mengatakan “ YA IMRON SUDAH DIKOST” kemudian Terdakwa I pun menuju ke kost Terdakwa III ,saat Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa III selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp.1.400.000 kepada Terdakwa III sebagai uang untuk pembayaran paket shabu kepada saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG, sekitar Pukul 17.30 wita Terdakwa III berangkat ke denpasar untuk bertemu dengan saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG mengambil paket shabu,kemudian terdakwa III bertemu dengan saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dan langsung memberikan paket shabu kepada Terdakwa III, selang beberapa saat Terdakwa III menghubungi Kembali Terdakwa I dengan mengatakan “YAH BARANGNYA SUDAH DIKASI,SAMA DUDUNG” dan Terdakwa I menjawab “ YA SUDAH KAMU BALIK PULANG” kemudian Terdakwa III lanjut berangkat pulang dari Denpasar menuju Kost Terdakwa III di Lingkungan Karangsokong Kelurahan Subaggan Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, sesampainya Terdakwa III di Kost sekitar Pukul 21.30 Wita Terdakwa I sudah menunggu Terdakwa III dikostnya kemudian Terdakwa III memberikan paket shabu kepada Terdakwa I dengan bentuk bungkusan pelastik klip bening yang berisi shabu,setelah itu paket tersebut Terdakwa I terima dan dilihat isi paket shabu tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang Terdakwa I pesan yangmana Terdakwa I memesan 1 Gram kepada saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG namun yang Terdakwa I terima kurang dari 1 Gram yang kemudian paket tersebut Terdakwa I buka dan Terdakwa I bagi manjadi 6 paket shabu dan ada juga yang Terdakwa konsumsi di Kost Terdakwa III sebanyak 2 Paket,setelah selesai mengkonsumsi shabu, datang saksi GALIH DWIPA FAUZY (dilakukn penuntutan secara terpisah) ke Kost Terdakwa III untuk membeli paket shabu kepada terdakwa I sebanyak 1 paket shabu dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp.350.000 kepada Terdakwa I,setelah selesai transaksi Terdakwa I Kembali pulang kerumah, esok harinya sdra FIRMAN,HARIS,dan Saksi GALIH DWIPA FAUZY mendatangi Terdakwa I dirumah Terdakwa I dan mereka membeli masing-masing 1 paket shabu sehingga pada tanggal 02 September 2025 total paket shabu sebanyak 6 paket yang laku terjual sebanyak 4 paket shabu dan 2 paket shabu di konsumsi sendiri oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 3 September 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa I menghubugi kembli saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG melalui aplikasi WA ,saat itu Terdakwa I memesan lagi paket shabu seberat 1 Gram yang mana saat itu saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG mengatakan kepada Terdakwa I “OK” dan Terdakwa I mengatakan kepada saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG “yang akan mengambil paket shabu tersebut adalah menantu Terdakwa I yaitu Terdakwa III”, kemudian sekitar Pukul 17.00 Wita Terdakwa I mencari Terdakwa III ketempat kostnya yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 meter dari rumah Terdakwa I,setibanya di Kost Terdakwa III, Terdakwa I mengatakan “ MRON TOLONG YA AMBIL BAHAN SAMA DUDUNG DI DENPASAR,BAPAK PINJAM DULU UANGMU LANGSUNG TRSANFER KE DUDUNG PAKAI BAYAR SHABU SATU JUTA TIGARATUS”, dan Terdakwa III mengiyakan suruhan dari Terdakwa I kemudian sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa III berangkat menuju ke Kota Denpasar untuk megambil paket shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh Terdakwa I menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam miliknya,sekitar Pukul 19.30 wita Terdakwa III mengubungi Terdakwa I Via WA mengatakan jika sudah menghubungi saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dan di suruh menunggu di Lapangan lumintang Kota Denpasar dan saat itu Terdakwa I mengatakan “ia tunggu saja”, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa III Kembali mengubungi Terdakwa I Via WA mengatakan “jika telah menerima paket shabu dari saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dan diberikan tembakau sintetis oleh saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG” yang kemudian Terdakwa I mengatakan “YA SUDAH BALIK SEKARANG” kemudian Terdakwa III Kembali ke kost Terdkwa III, sekitar Pukul 22.30 Wita terdakwa III menghubungi Terdakwa I menyampaikan jika telah tiba di kostnya dan kemudian Terdakwa I menuju ke kost Terdakwa III, setibanya Terdakwa I di kost milik Terdakwa III kemudian Terdakwa III menyerahkan kepada Terdakwa I 1 paket shabu dengan bentuk pelastik klip bening berisi potongan sedotan agak besar kemudian didalam potongan sedotan pelastik tersebut berisi pelatik klip bening yang berisi kristal shabu yang sebelumnya diterima dari saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG, selang beberapa saat kemudian Terdakwa I memecah paket shabu tersebut menjadi 7 paket shabu dalam kemasan kecil yang mana Terdakwa I memecah paket shabu tersebut didalam kamar milik Terdakwa III dan pada saat itu Terdakwa I juga mengkonsumsi sedikit shabu tersebut Ketika Terdakwa I memecah paket shabu tersebut Terdakwa III tidak membantu Terdakwa I, namun mengetahui ketika Terdakwa I memecah paket sahbu tersebut, kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa III perihal paket tambakau sintetis yang diberikan oleh saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dengan mengatakan “MANA SINTENYA AYAH MINTA SEDIKIT MAU COBA” kemudian Terdakwa III memberikan 1 buah pelatik klip bening berisi tulisan SALUCI CORPORATION yang berisi tembakau sintetis dan Terdakwa I mengambilnya sedikit kemudian melinting dengan kertas lingting yang diberikan oleh Terdakwa III, setelah dilinting paket sinte tersebut Terdakwa I simpan di dalam bungkus rokok merek VELAR warna Hitam,setelah itu Terdakwa I pulang sambil membawa paket shabu yang sebelumnya telah Terdakwa I kemas yang mana kemudian dari ke 7 paket shabu tersebut 4 paket laku terjual dan dibelli oleh sdra GALIH sebanyak 2 paket,sdra HARIS sebanyak 1 paket,dan sdra FIRMAN sebanyak 1 paket dengan harga perpaketnya Rp.350.000,dan 2 paket Terdakwa I konsumsi sediri dan 1 Paket Terdakwa I konsumsi bersama Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa I mengkonsumsi shabu dengan cara menggunakan jarum suntik yang dimasukkan 1 Paket dicampur dengan air setelah mencair barulah Terdakwa I menyuntikkan kedalam tubuh Terdakwa I, sehingga pada tanggal 03 September 2025 total paket shabu sebanyak 7 paket yang laku terjual sebanyak 4 paket shabu, 2 paket shabu di konsumsi sendiri oleh Terdakwa I dan 1 paket lagi Terdakwa I konsumsi bersama Terdakwa II pada tanggal 04 September 2025.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 4 september 2025 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa I mengkonsumsi 1 paket sabu bersama Terdakwa II di dalam kamar kost milik Terdakwa III yang mana sebelumnya Terdakwa II menannyakan kepada Terdakwa I “apakah memiliki paket shabu “ dan Terdakwa I menjawab “ada namun hanya sedikit” kemudian selang beberapa menit Terdakwa II datang ke kost dan mengkonsumsi shabu bersama Terdakwa I dan Terdakwa I sempat menanyakan kepada Terdakwa II “dimana lagi mencari paket shabu untuk di jual kembali” dan Terdakwa II mengaku jika memiliki kenalan yang menjual paket shabu, aat itu juga Terdakwa I memberitahu kepada Terdakwa III jika paket shabu telah laku terjual habis dan hendak membeli lagi yang mana pada saat itu Terdakwa III mengatakan kepada Terdakwa I “agar jangan lagi membeli dari saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG karena urusannya ribet dan barang yang diberikan hanya sedikit”, kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I jika memiliki kenalan yang menjual paket shabu dan Terdakwa I meminta agar Terdakwa III pulang untuk berbicara kepada Terdakwa II,setelah Terdakwa III datang Para Terdakwa bersepakat untuk membeli paket shabu kepada teman dari Terdakwa II,saat itu Terdakwa I meminjam lagi uang Terdakwa III Sejumlah Rp.1.200.000 untuk membayar paket shabu dan Terdakwa II langsung menghubungi saudara Lukman setelah menghubungi saudara Lukman kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat mengambil paket shabu tersebut di alamat tempelan yang dikirim oleh Lukman di Jalan Raya Renon dekat lapangan di Denpasar, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II yakni sepeda motor honda Beat warna hitam DK 6439 TD ditengah perjalanan ketika sampai di Candidasa Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk mentrasnfer uang tersebut ke No. rek yang diberikan oleh sdra LUKMAN kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke agen BRIlink dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.100.000 ke No. rek tersebut setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanannya setibanya diwilayah renon dipinggir jalan Terdakwa II berhenti dan mencari paket shabu yang telah dipesan dan ditempel di bawah sebuah pohon, setelah itu paket shabu tersebut diambil oleh Terdakwa II kemudian diberikan kepada Terdakwa I,setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke karangasem menuju ke kost milik Terdakwa III,setibanya di kost Terdakwa III sekitar pukul 20.30 wita paket shabu tesrebut Terdakwa I buka dan diambil sedikit untuk Terdakwa I konsumsi bersama dengan Terdakwa II,sambil mengemas paket shabu tersebut menjadi paket siap jual sebanyak 7 paket, Terdakwa I membagi paket shabu tersebut bersama Terdakwa II,setelah menjadi 7 paket sahbu terdapat sisa paket sabu yang kemudian dijual oleh Terdakwa II kepada sdra HARIS dengn harga Rp.200.000 dan uangnya dibagi dua dengan Terdakwa I masing-masing mendapat Rp.100.000 yang mana uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online kemudian dari 7 paket shabu tesrebut 2 paket di beli oleh Saksi GALIH DWIPA FAUZY yakni pada pukul 21.00 wita membeli 1 paket shabu dengan mebayar Rp.350.000 dan sekitar pukul 23.00 wita kembali datang untuk membeli 1 paket shabu seharga Rp.350.000 namun belum di bayar semua hanya Rp.50.000 dan uangnya dibawa oleh Terdakwa II karena yang berkomunikasi dengan Saksi GALIH DWIPA FAUZY adalah Terdakwa II sehingga paket shabu milik Terdakwa I tersisa 5 paket.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapat informasi dari masyarakat salah satunya adalah keterlibatan Terdakwa III dan Terdakwa II dalam tindak pidana narkotika yang mana mereka sering berkumpul di Kost milik Terdakwa III kemudian saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA bersama dengan Tim Opsnal berangkat menuju kost milik Terdakwa III yang beralamat di Lingkungan Karangsokong,Kel Subagan,Kec Karangasem,Prov Bali pada pukul 01.30 wita, saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berada di dalam kamar kost milik Terdakwa III kemudian pintu kamar dibuka oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA yang kebetulan tidak dikunci, Tim Opsnal mengatakan kepada Para Terdakwa agar jangan bergerak dan langsung memperkenalkan diri kepada Para Terdakwa selaku petugas satresnarkoba Polres Karangasem serta mengatakan maksud tujuannya kedatangan Tim Opsnal kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada Para Terdakwa saat itu Tim Opsnal menyampaikan kepada Para Terdakwa jika akan akan melakukan pengeledahan didalam kamar kost dan menanyakan kepada Para Terdakwa apakah memberikan ijin,saat itu Terdakwa III selaku pemilik kost memberikan ijin kepada Tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan, pada saat proses penggeledahan disaksikan oleh aparat Desa setempat yaitu saksi BUDI SATRAWAN yang kemudiam terlebih dahulu mengeledah Tim Opsnal yang akan melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang yang mencurigakan ditubuh Tim Opsnal,setelah itu Tim Opsnal mengeledah kamar kost milik Terdakwa III dan menemukan barang barang berupa gulungan tisu diatas kasur yang didalam tisu tersebut berisi 1 buah pelastik klip bening dan didalamnya terdapat 5 paket shabu dalam kemasan pelastik klip bening kecil,potongan sedotan pelastik,2 buah tabung kaca,korek api gas,gunting ,1 buah cotton bud. Tim Opsnal juga menemukan alat hisap shabu disamping tempat tidur / kasur, dompet berwarna biru muda berisi pelastik klip bening,juga menemukan 1 buah pelastik klip bening yang berisi tulisan HALUCI CORPORATION dan didalamnya berisi tembakau sintetis,serta kertas linting / kertas vapir merek RADJA MAS warna hitam di atas meja,serta 3 buah Hp milik Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa I apakah Terdakwa I memiliki barang narkotika lain yang masih disimpan dan Terdakwa I mengatkan jika masih memiliki 1 linting tembakau sintetis yang Terdakwa I simpan di dalam rumah,sehingga Tim Opsnal membawa Terdakwa I disaksikan oleh aparat desa saksi BUDI SATRAWAN untuk mengambil barang tesrebut setibaya di rumah Terdakwa I langsung menunjukkan sebuah tas selempang abu-abu di gantung di ruang tamu dan menemukan 1 buah bungkus rokok merek VELAR warna hitam didalamnya berisi 1 linting tembakau sintetis dan menemukan 2 alat suntik yang kemudian Para Terdakwa di bawa ke kantor polres Karangasem untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 09.00 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
- Paket 1. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,16 gram dan berat bersih: 0,08 gram;
- Paket 2. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,22 gram dan berat bersih: 0,09 gram;
- Paket 3. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 gram dan berat bersih: 0,08 gram;
- Paket 4. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,19 gram dan berat bersih: 0,09 gram;
- Paket 5. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 gram dan berat bersih: 0,08 gram;
- Paket 6. 1 (satu) klip bening yang berisi tulisan HALUCI yang didalamnya berisi potongan daun kering yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih: 0,18 gram;
- Paket 7. 1 (satu) buah lintingan rokok yang didalamnya berisi daun kering diduga jenis tebakau sintitis dengan berat kotor: 0,39 gram dan berat bersih: 0,19 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 5 (lima) paket kristal bening dan 2 (dua) tembakau sintetis dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sisih/B7-24/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 05 September 2025 dengan rincian sebagai berikut :
5 paket shabu:
- Paket A. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih: 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,14 ( nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
- Paket B. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram dan berat bersih: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma tujuh) Gram.
- Paket C. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 ( nol koma delapan belas) gram dan berat bersih: 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
- Paket D. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,19 ( nol koma Sembilan belas) gram dan berat bersih: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih (netto) 0,03 (nol koma nol tiga) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma enam) Gram;
- Paket E. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 ( nol koma delapan belas) gram dan berat bersih: 0,08 (nol koma nol deapan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
2 Paket tembakau sintetis :
- Paket A. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi potongan tembakau Sintetis dengan berat kotor: 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat bersih: 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,43 ( nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) Gram;
- Paket B.1 (satu) lintingan kertas didalamnya berisi potongan tembakau Sintetis dengan berat kotor: 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih: 0,19 (nol koma sembilan belas) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,37 ( nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram;
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1305/NNF/2025 pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11715/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11716/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11717/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket D) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11718/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket E) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11719/2025/NF.
- 1 (satu) buah pelastik klip berisi daun kering (Paket A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11720/2025/NF.
- 1 (satu) buah pelastik klip berisi daun kering (Paket B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11721/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 11722/2025/NF, milik terlapor a.n. KAMARUDIN Alias KOMAR.
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 11723/2025/NF, milik terlapor a.n. IMRON SADEWO.
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 11724/2025/NF, milik terlapor a.n. NURHAKIM.
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;
- 11715/2025/NF s/d 11719/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang0Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 11720/2025/NF s/d 11721/2025/NF berupa daun-dun kering seperti tersebut dalam I, Adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan no 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 11722/2025/NF s/d 11724/2025/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
Kedua
|
|
|
|
|
Bahwa Terdakwa Kamarudin Alias Komar (selanjutnya disebut terdakwa I), Terdakwa Nurhakim (selanjutnya disebut terdakwa II) dan Terdakwa Imron Sadewo (selanjutnya disebut terdakwa III) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost milik terdakwa III yang beralamat di Lingkungan Karangsokong Kelurahan Subaggan Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 2 September 2025 sekitar pukul 15.00 wita saat itu Terdakwa I sedang berada dirumanya kemudian menghubungi saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG (dilakukn penuntutan secara terpisah) melalui Aplikasi WA saat itu Terdakwa I mengatakan “DUNG ADA NDA” dan dijawab oleh saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG “ADA,MAU CARI YANG BERAPA” Terdakwa I menjawab “ BIASA 1 GRAM,NANTI IMRON YANG KESANA” Setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa III melalui WA saat itu Terdakwa I mengatakan “ MBON AMBILIN NANTI, AYAH SUDAH NGOMONG SAMA DUDUNG” selang berapa lama Terdakwa III menghubungi kembali Terdakwa I mengatakan “ YA IMRON SUDAH DIKOST” kemudian Terdakwa I pun menuju ke kost Terdakwa III ,saat Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa III selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp.1.400.000 kepada Terdakwa III sebagai uang untuk pembayaran paket shabu kepada saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG, sekitar Pukul 17.30 wita Terdakwa III berangkat ke denpasar untuk bertemu dengan saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG mengambil paket shabu,kemudian terdakwa III bertemu dengan saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dan langsung memberikan paket shabu kepada Terdakwa III, selang beberapa saat Terdakwa III menghubungi Kembali Terdakwa I dengan mengatakan “YAH BARANGNYA SUDAH DIKASI,SAMA DUDUNG” dan Terdakwa I menjawab “ YA SUDAH KAMU BALIK PULANG” kemudian Terdakwa III lanjut berangkat pulang dari Denpasar menuju Kost Terdakwa III di Lingkungan Karangsokong Kelurahan Subaggan Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, sesampainya Terdakwa III di Kost sekitar Pukul 21.30 Wita Terdakwa I sudah menunggu Terdakwa III dikostnya kemudian Terdakwa III memberikan paket shabu kepada Terdakwa I dengan bentuk bungkusan pelastik klip bening yang berisi shabu,setelah itu paket tersebut Terdakwa I terima dan dilihat isi paket shabu tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang Terdakwa I pesan yangmana Terdakwa I memesan 1 Gram kepada saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG namun yang Terdakwa I terima kurang dari 1 Gram yang kemudian paket tersebut Terdakwa I buka dan Terdakwa I bagi manjadi 6 paket shabu dan ada juga yang Terdakwa konsumsi di Kost Terdakwa III sebanyak 2 Paket,setelah selesai mengkonsumsi shabu, datang saksi GALIH DWIPA FAUZY (dilakukn penuntutan secara terpisah) ke Kost Terdakwa III untuk membeli paket shabu kepada terdakwa I sebanyak 1 paket shabu dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp.350.000 kepada Terdakwa I,setelah selesai transaksi Terdakwa I Kembali pulang kerumah, esok harinya sdra FIRMAN,HARIS,dan Saksi GALIH DWIPA FAUZY mendatangi Terdakwa I dirumah Terdakwa I dan mereka membeli masing-masing 1 paket shabu sehingga pada tanggal 02 September 2025 total paket shabu sebanyak 6 paket yang laku terjual sebanyak 4 paket shabu dan 2 paket shabu di konsumsi sendiri oleh Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 3 September 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa I menghubugi kembli saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG melalui aplikasi WA ,saat itu Terdakwa I memesan lagi paket shabu seberat 1 Gram yang mana saat itu saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG mengatakan kepada Terdakwa I “OK” dan Terdakwa I mengatakan kepada saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG “yang akan mengambil paket shabu tersebut adalah menantu Terdakwa I yaitu Terdakwa III”, kemudian sekitar Pukul 17.00 Wita Terdakwa I mencari Terdakwa III ketempat kostnya yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 meter dari rumah Terdakwa I,setibanya di Kost Terdakwa III, Terdakwa I mengatakan “ MRON TOLONG YA AMBIL BAHAN SAMA DUDUNG DI DENPASAR,BAPAK PINJAM DULU UANGMU LANGSUNG TRSANFER KE DUDUNG PAKAI BAYAR SHABU SATU JUTA TIGARATUS”, dan Terdakwa III mengiyakan suruhan dari Terdakwa I kemudian sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa III berangkat menuju ke Kota Denpasar untuk megambil paket shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh Terdakwa I menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam miliknya,sekitar Pukul 19.30 wita Terdakwa III mengubungi Terdakwa I Via WA mengatakan jika sudah menghubungi saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dan di suruh menunggu di Lapangan lumintang Kota Denpasar dan saat itu Terdakwa I mengatakan “ia tunggu saja”, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa III Kembali mengubungi Terdakwa I Via WA mengatakan “jika telah menerima paket shabu dari saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dan diberikan tembakau sintetis oleh saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG” yang kemudian Terdakwa I mengatakan “YA SUDAH BALIK SEKARANG” kemudian Terdakwa III Kembali ke kost Terdkwa III, sekitar Pukul 22.30 Wita terdakwa III menghubungi Terdakwa I menyampaikan jika telah tiba di kostnya dan kemudian Terdakwa I menuju ke kost Terdakwa III, setibanya Terdakwa I di kost milik Terdakwa III kemudian Terdakwa III menyerahkan kepada Terdakwa I 1 paket shabu dengan bentuk pelastik klip bening berisi potongan sedotan agak besar kemudian didalam potongan sedotan pelastik tersebut berisi pelatik klip bening yang berisi kristal shabu yang sebelumnya diterima dari saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG, selang beberapa saat kemudian Terdakwa I memecah paket shabu tersebut menjadi 7 paket shabu dalam kemasan kecil yang mana Terdakwa I memecah paket shabu tersebut didalam kamar milik Terdakwa III dan pada saat itu Terdakwa I juga mengkonsumsi sedikit shabu tersebut Ketika Terdakwa I memecah paket shabu tersebut Terdakwa III tidak membantu Terdakwa I, namun mengetahui ketika Terdakwa I memecah paket sahbu tersebut, kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa III perihal paket tambakau sintetis yang diberikan oleh saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG dengan mengatakan “MANA SINTENYA AYAH MINTA SEDIKIT MAU COBA” kemudian Terdakwa III memberikan 1 buah pelatik klip bening berisi tulisan SALUCI CORPORATION yang berisi tembakau sintetis dan Terdakwa I mengambilnya sedikit kemudian melinting dengan kertas lingting yang diberikan oleh Terdakwa III, setelah dilinting paket sinte tersebut Terdakwa I simpan di dalam bungkus rokok merek VELAR warna Hitam,setelah itu Terdakwa I pulang sambil membawa paket shabu yang sebelumnya telah Terdakwa I kemas yang mana kemudian dari ke 7 paket shabu tersebut 4 paket laku terjual dan dibelli oleh sdra GALIH sebanyak 2 paket,sdra HARIS sebanyak 1 paket,dan sdra FIRMAN sebanyak 1 paket dengan harga perpaketnya Rp.350.000,dan 2 paket Terdakwa I konsumsi sediri dan 1 Paket Terdakwa I konsumsi bersama Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa I mengkonsumsi shabu dengan cara menggunakan jarum suntik yang dimasukkan 1 Paket dicampur dengan air setelah mencair barulah Terdakwa I menyuntikkan kedalam tubuh Terdakwa I, sehingga pada tanggal 03 September 2025 total paket shabu sebanyak 7 paket yang laku terjual sebanyak 4 paket shabu, 2 paket shabu di konsumsi sendiri oleh Terdakwa I dan 1 paket lagi Terdakwa I konsumsi bersama Terdakwa II pada tanggal 04 September 2025.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 4 september 2025 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa I mengkonsumsi 1 paket sabu bersama Terdakwa II di dalam kamar kost milik Terdakwa III yang mana sebelumnya Terdakwa II menannyakan kepada Terdakwa I “apakah memiliki paket shabu “ dan Terdakwa I menjawab “ada namun hanya sedikit” kemudian selang beberapa menit Terdakwa II datang ke kost dan mengkonsumsi shabu bersama Terdakwa I dan Terdakwa I sempat menanyakan kepada Terdakwa II “dimana lagi mencari paket shabu untuk di jual kembali” dan Terdakwa II mengaku jika memiliki kenalan yang menjual paket shabu, aat itu juga Terdakwa I memberitahu kepada Terdakwa III jika paket shabu telah laku terjual habis dan hendak membeli lagi yang mana pada saat itu Terdakwa III mengatakan kepada Terdakwa I “agar jangan lagi membeli dari saksi ABDULAH SAPUTRA Alias DUDUNG karena urusannya ribet dan barang yang diberikan hanya sedikit”, kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I jika memiliki kenalan yang menjual paket shabu dan Terdakwa I meminta agar Terdakwa III pulang untuk berbicara kepada Terdakwa II,setelah Terdakwa III datang Para Terdakwa bersepakat untuk membeli paket shabu kepada teman dari Terdakwa II,saat itu Terdakwa I meminjam lagi uang Terdakwa III Sejumlah Rp.1.200.000 untuk membayar paket shabu dan Terdakwa II langsung menghubungi saudara Lukman setelah menghubungi saudara Lukman kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat mengambil paket shabu tersebut di alamat tempelan yang dikirim oleh Lukman di Jalan Raya Renon dekat lapangan di Denpasar, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II yakni sepeda motor honda Beat warna hitam DK 6439 TD ditengah perjalanan ketika sampai di Candidasa Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk mentrasnfer uang tersebut ke No. rek yang diberikan oleh sdra LUKMAN kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke agen BRIlink dan mentransfer uang sejumlah Rp.1.100.000 ke No. rek tersebut setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanannya setibanya diwilayah renon dipinggir jalan Terdakwa II berhenti dan mencari paket shabu yang telah dipesan dan ditempel di bawah sebuah pohon, setelah itu paket shabu tersebut diambil oleh Terdakwa II kemudian diberikan kepada Terdakwa I,setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke karangasem menuju ke kost milik Terdakwa III,setibanya di kost Terdakwa III sekitar pukul 20.30 wita paket shabu tesrebut Terdakwa I buka dan diambil sedikit untuk Terdakwa I konsumsi bersama dengan Terdakwa II,sambil mengemas paket shabu tersebut menjadi paket siap jual sebanyak 7 paket, Terdakwa I membagi paket shabu tersebut bersama Terdakwa II,setelah menjadi 7 paket sahbu terdapat sisa paket sabu yang kemudian dijual oleh Terdakwa II kepada sdra HARIS dengn harga Rp.200.000 dan uangnya dibagi dua dengan Terdakwa I masing-masing mendapat Rp.100.000 yang mana uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online kemudian dari 7 paket shabu tesrebut 2 paket di beli oleh Saksi GALIH DWIPA FAUZY yakni pada pukul 21.00 wita membeli 1 paket shabu dengan mebayar Rp.350.000 dan sekitar pukul 23.00 wita kembali datang untuk membeli 1 paket shabu seharga Rp.350.000 namun belum di bayar semua hanya Rp.50.000 dan uangnya dibawa oleh Terdakwa II karena yang berkomunikasi dengan Saksi GALIH DWIPA FAUZY adalah Terdakwa II sehingga paket shabu milik Terdakwa I tersisa 5 paket..
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapat informasi dari masyarakat salah satunya adalah keterlibatan Terdakwa III dan Terdakwa II dalam tindak pidana narkotika yang mana mereka sering berkumpul di Kost milik Terdakwa III kemudian saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA bersama dengan Tim Opsnal berangkat menuju kost milik Terdakwa III yang beralamat di Lingkungan Karangsokong,Kel Subagan,Kec Karangasem,Prov Bali pada pukul 01.30 wita, saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berada di dalam kamar kost milik Terdakwa III kemudian pintu kamar dibuka oleh saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA dan saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA yang kebetulan tidak dikunci, Tim Opsnal mengatakan kepada Para Terdakwa agar jangan bergerak dan langsung memperkenalkan diri kepada Para Terdakwa selaku petugas satresnarkoba Polres Karangasem serta mengatakan maksud tujuannya kedatangan Tim Opsnal kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada Para Terdakwa saat itu Tim Opsnal menyampaikan kepada Para Terdakwa jika akan akan melakukan pengeledahan didalam kamar kost dan menanyakan kepada Para Terdakwa apakah memberikan ijin,saat itu Terdakwa III selaku pemilik kost memberikan ijin kepada Tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan, pada saat proses penggeledahan disaksikan oleh aparat Desa setempat yaitu saksi BUDI SATRAWAN yang kemudiam terlebih dahulu mengeledah Tim Opsnal yang akan melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang yang mencurigakan ditubuh Tim Opsnal,setelah itu Tim Opsnal mengeledah kamar kost milik Terdakwa III dan menemukan barang barang berupa gulungan tisu diatas kasur yang didalam tisu tersebut berisi 1 buah pelastik klip bening dan didalamnya terdapat 5 paket shabu dalam kemasan pelastik klip bening kecil,potongan sedotan pelastik,2 buah tabung kaca,korek api gas,gunting ,1 buah cotton bud. Tim Opsnal juga menemukan alat hisap shabu disamping tempat tidur / kasur, dompet berwarna biru muda berisi pelastik klip bening,juga menemukan 1 buah pelastik klip bening yang berisi tulisan HALUCI CORPORATION dan didalamnya berisi tembakau sintetis,serta kertas linting / kertas vapir merek RADJA MAS warna hitam di atas meja,serta 3 buah Hp milik Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa I apakah Terdakwa I memiliki barang narkotika lain yang masih disimpan dan Terdakwa I mengatkan jika masih memiliki 1 linting tembakau sintetis yang Terdakwa I simpan di dalam rumah,sehingga Tim Opsnal membawa Terdakwa I disaksikan oleh aparat desa saksi BUDI SATRAWAN untuk mengambil barang tesrebut setibaya di rumah Terdakwa I langsung menunjukkan sebuah tas selempang abu-abu di gantung di ruang tamu dan menemukan 1 buah bungkus rokok merek VELAR warna hitam didalamnya berisi 1 linting tembakau sintetis dan menemukan 2 alat suntik yang kemudian Para Terdakwa di bawa ke kantor polres Karangasem untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 09.00 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
- Paket 1. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,16 gram dan berat bersih: 0,08 gram;
- Paket 2. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,22 gram dan berat bersih: 0,09 gram;
- Paket 3. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 gram dan berat bersih: 0,08 gram;
- Paket 4. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,19 gram dan berat bersih: 0,09 gram;
- Paket 5. 1 (satu) klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 gram dan berat bersih: 0,08 gram;
- Paket 6. 1 (satu) klip bening yang berisi tulisan HALUCI yang didalamnya berisi potongan daun kering yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih: 0,18 gram;
- Paket 7. 1 (satu) buah lintingan rokok yang didalamnya berisi daun kering diduga jenis tebakau sintitis dengan berat kotor: 0,39 gram dan berat bersih: 0,19 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 5 (lima) paket kristal bening dan 2 (dua) tembakau sintetis dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sisih/B7-24/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 05 September 2025 dengan rincian sebagai berikut :
5 paket shabu:
- Paket A. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih: 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,14 ( nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
- Paket B. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram dan berat bersih: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma tujuh) Gram.
- Paket C. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 ( nol koma delapan belas) gram dan berat bersih: 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
- Paket D. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,19 ( nol koma Sembilan belas) gram dan berat bersih: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih (netto) 0,03 (nol koma nol tiga) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma enam) Gram;
- Paket E. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya bersi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor: 0,18 ( nol koma delapan belas) gram dan berat bersih: 0,08 (nol koma nol deapan) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,16 ( nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
2 Paket tembakau sintetis :
- Paket A. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi potongan tembakau Sintetis dengan berat kotor: 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat bersih: 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,43 ( nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) Gram;
- Paket B.1 (satu) lintingan kertas didalamnya berisi potongan tembakau Sintetis dengan berat kotor: 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih: 0,19 (nol koma sembilan belas) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, kemudian dibungkus dan disegel guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan dengan berat kotor: 0,37 ( nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram;
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1305/NNF/2025 pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11715/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11716/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket C) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11717/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket D) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11718/2025/NF.
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Paket E) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11719/2025/NF.
- 1 (satu) buah pelastik klip berisi daun kering (Paket A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11720/2025/NF.
- 1 (satu) buah pelastik klip berisi daun kering (Paket B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11721/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 11722/2025/NF, milik terlapor a.n. KAMARUDIN Alias KOMAR.
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 11723/2025/NF, milik terlapor a.n. IMRON SADEWO.
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml diberi nomor barang bukti 11724/2025/NF, milik terlapor a.n. NURHAKIM.
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;
- 11715/2025/NF s/d 11719/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang0Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 11720/2025/NF s/d 11721/2025/NF berupa daun-dun kering seperti tersebut dalam I, Adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan no 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 11722/2025/NF s/d 11724/2025/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Para Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|