Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Amp KADEK DEWI SMARAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KADEK DEWI SMARAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor.2041/Ist/2005 tertanggal 5 Agustus 2005  yang dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semula tertulis KADEK DEWI SMARAWATI untuk selanjutnya dirubah menjadi RHAMANIYA SEKAR MAHESWARY;
  3. Menyatakan bahwa Pergantian Nama yang dilakukan pemohon tersebut adalah sah secara hukum;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan Nama Tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukan itu dan membuat catatan pinggir atas perubahan nama tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak