Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Komang Sri Artami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Komang Sri Artami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Menetapkan dan menyatakan hukum bahwa Pemohon adalah selaku/merupakan wali atas Anak

yang Bemama:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • NI KOMANG PURNAMIASIH, Perempuan, lahir tanggal 15 Oktober 2008, sesuai Kutipan

Akta Kelahiran No. 5107-LT-12032018-0127, tertanggal 12 Maret 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;.................................................

-1 GEDE TUSAN SURYA ADI PUTRA, laki-Iaki, lahir tanggal 29 April 2018, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-23072018-0101, tertanggal 23 Juli 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;------------------------------------------------

, yang dapat mewakili kepentingan dan keperluan Anak tersebut dalam persetujuan proses Jual Beli/ Balik Nama benda berupa Tanah Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 22.08.000010598.0, Sertifikat Edisi 1 Pemecahan, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 51.07.031.003.004.0022.0, terletak di: -
  • Provinsi             :          Bali.---------------------------------------------------------------------------------
  • Kabupaten        :          Karangasem.----------------------------------------------------------------------
  • Kecamatan       :          Manggis...............................................................................................
  • Desa                 :          Nyuhtebel.-------------------------------------------------------------------------
  • Jalan                 :

- Tertulis atas nama Sertifikat : “NI KOMANG SRI ARTAMI, NI PUTU SRI UDAYANI, NI KOMANG PURNAMIASIH, dan I GEDE TUSAN SURYA ADI PUTRA”.

  1. Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak