Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum sebagai ibu dan anak tiri antara Ni Nengah Seneng dengan I Wayan Sutama/Penggugat, yaitu Ni Nengah Seneng sebagai ibu tiri dan I Wayan Sutama sebagai anak tiri;
- Menyatakan Ni Nengah Seneng berhak diaben yaitu diupacarai secara adat, tradisi budaya Hindu diselenggarakan oleh I Wayan Sutama dan keluarga serta pelaksanaan ngelinggihang Atman (Roh) Ni Nengah Seneng ditempatkan di Pura Dadya Pemayun karena selama hidupnya sampai meninggal Ni Nengah Seneng adalah Krama Dadya Pemayun secara turun temurun;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari Ni Nengah Seneng karena hanya Penggugat berdasarkan silsilah keluarga yang masih melakukan hak dan kewajibannya di keluarga besar Dadya Pemayun sesuai kebiasaan, tradisi, adat dan budaya Bali yaitu Hukum Adat Bali yang dijiwai oleh agama Hindu;
- Menyatakan hak dan kewajiban terhadap upacara pengabenan, ngelinggihang dan ritual lainnya terhadap almarhum Ni Nengah Seneng menurut tradisi, adat dan budaya Hindu hanya I Wayan Sutama sebagai ahli waris yang sah;
- Menyatakan Ni Nengah Seneng berhak diaben menurut tradisi, adat dan budaya Hindu yang berlaku di Dadya Pemayun karena Ni Nengah Seneng menurut Silsilah Dadya Pemayun dan juga semasa hidupnya sampai meninggal tetap sebagai krama Dadya Pemayun yang sah;
- Menghukum Tergugat dan siapapun yang masih menguasai benda-benda atau barang-barang yang menjadi hak milik atau peninggalan Ni Nengah Seneng (almarhum) yang didapat secara melawan hukum untuk menyerahkan kepada Penggugat yang merupakan ahli waris yang sah dari Ni Nengah Seneng, secara sukarela dan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela mohon Majelis Hakim untuk memerintahkan secara paksa bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, atau verset;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara Gugatan Perdata melawan hukum ini.
|