Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa M. GANDANI Alias GANDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat disebuah Gang disebelah Utara RS. Balimed Karangasem yang beralamat di Jalan Raya Nenas Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2024 saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pemuda - pemudi hingga malam hari, atas informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wita saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan diseputaran wilayah Karangasem dan menangkap seseorang yang bernama terdakwa M. GANDANI Alias GANDI yang bertempat di Jalan Raya Nenas Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem tepatnya disebuah Gang disebelah Utara RS. Balimed Karangasem;---------------
- Selanjutnya saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa M. GANDANI Alias GANDI yang disaksikan oleh saksi I NYOMAN WIJA (Kepala Dusun Abiansoan) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api kayu yang bertuliskan Cockfight Safety Match yang didalamnya terdapat 2 (dua) potongan gulungan lakban hitam, didalam gulungan lakban tersebut berisi potongan pipet/sedotan plastik warna hitam dan didalam potongan pipet/sedotan plastik warna hitam berisi plastik klip bening yang berisi kristal shabu yang diduga mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) yang ditemukan dikantong celana kanan depan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina), 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih DR 6503 ZE, 1 (satu) unit HP Vivo Y27S warna Hitam gradasi ungu dengan no Sim Card 087811356311, 1 (satu) potong celana warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika jenis shabu dibawa ke Polres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut;---
- Bahwa terdakwa masih menyimpan peralatan yang terdakwa gunakan untuk menkonsumsi paket shabu di kamar kost terdakwa dan beberaa paket yang sudah terdakwa tempel di beberapa titik di Kota Denpasar. Kemudian petugas kepolisian bersama dengan terdakwa menuju tempat kost terdakwa yang beralamat di Jl. Tukad Petanu Gang Garuda No. 12B, Kec. Denpasar Selatan. Di kamar kost terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah potongan pipet warna hitam, 2 (dua) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan, 3 (tiga) buah tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi (1 warna orange, 1 warna biru tua, 1 warna biru muda), 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah plastik transparan berbentuk peluru, 1 (satu) buah tas warna coklat merek ELECTRA DIAMOND. Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa beberapa titik lokasi penempelan menemukan barang berupa 2 (dua) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Tukad Petanu Gang Garuda Kota Denpasar, 2 (dua) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Tukad Petanu Gang Kakak Tua Kota Denpasar, 1 (satu) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Tukad Petanu Gang Cendrawasih Kota Denpasar, 3 (tiga) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Tukad Mawa Kota Denpasar, 2 (dua) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Tukad Pancoran Kota Denpasar, 1 (satu) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Dewi Sri Kota Denpasar, 1 (satu) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Sidakarya gang Bedugul Kota Denpasar, 2 (dua) buah wadah plastic transparan berbentuk peluru yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal shabu di temukan di jalan Tukad Penataran Gang Mujair Sakenan Kota Denpasar;-----------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap paket shabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian di beberapa titik di Kota Denpasar terdakwa dapatkan dengan cara pada hari Senin tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari RAJAWALI (DPO) dengan mengatakan “AMBIL PAKET INI” sambil memberikan foto lokasi tempat pengambilan paket shabu. Sekira pukul 22.00 Wita terdakwa berangkat mengambil paket shabu di Jalan Tukad Citarum Denpasar tepatnya disebuah bak sampah, kemudian terdakwa mengambil paket dengan bentuk bungkusan plastik warna hitam dan terdakwa simpan dikantong celana terdakwa selanjutnya paket shabu tersebut terdakwa bawa ke kamar kost terdakwa. Setibanya dikost paket tersebut terdakwa buka bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi 32 (tiga puluh dua) wadah plastik transparan dengan bentuk seperti peluru kemudian terdakwa memberitahu RAJAWALI (DPO) melalui pesan Whatsapp bahwa paket tersebut sudah berhasil terdakwa ambil dan terdakwa diberikan paket 0,2 (nol koma dua) gram untuk dikonsumsi sebagai upah telah berhasil mengambil paket tersebut. Kemudian RAJAWALI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkan sisa paket sebanyak 31 (tiga puluh satu) tersebut di beberapa titik di Kota Denpasar dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada setiap titik penempelan;-------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti yang di temukan oleh Petugas Kepolisan Resnarkoba Karangasem di Jalan Raya Nenas Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem tepatnya disebuah Gang disebelah Utara RS. Balimed Karangasem terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dari RAJAWALI (DPO) yaitu pada tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa dihubungi oleh RAJAWALI (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk mengambil paket shabu di Kab. Karangasem. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa berangkat dari kost terdakwa di Denpasar menuju lokasi yang sudah diberikan sebelumnya melalui pesan Whatsapp oleh RAJAWALI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda PCX warna putih Nopol DR 6503 ZE. Sesampainya dilokasi tepatnya disebuah gang terdakwa menemukan paket shabu dibawah pohon yang ditindih dengan batu berupa 1 (satu) buah korek api kayu yang bertuliskan Cockfight Safety Match kemudian paket tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan depan celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa paket shabu yang terdakwa ambil tersebut merupakan milik bos RAJAWALI (DPO) dan terdakwa akan diberikan upah berupa paket shabu degan berat 0,2 (nol koma dua) gram apabila berhasil mengambil paket shabu tersebut dan terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan oleh RAJAWALI (DPO);-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 pukul 08.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
|
Berat kotor (brutto) 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih (netto) 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1124/NNF/2024 tanggal 03 bulan Agustus tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7868/2024/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7869/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7870/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7871/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 5) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7872/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7873/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 7) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7874/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 8) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 7875/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 9) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7876/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 10) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7877/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 11) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7878/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 12) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 7879/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 13) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7880/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 14) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7881/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 15) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7882/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 16) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7883/2024/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7884/2024/NF
Barang bukti nomor 7868/2024/NF s/d 7884/2024/NF seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n M. GANDANI Alias GANDI
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 7868/2024/NF s/d 7883/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 7884/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa M. GANDANI Alias GANDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat disebuah Gang disebelah Utara RS. Balimed Karangasem yang beralamat di Jalan Raya Nenas Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Dengan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2024 saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pemuda - pemudi hingga malam hari, atas informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wita saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan diseputaran wilayah Karangasem dan menangkap seseorang yang bernama terdakwa M. GANDANI Alias GANDI yang bertempat di Jalan Raya Nenas Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem tepatnya disebuah Gang disebelah Utara RS. Balimed Karangasem;---------------
- Selanjutnya saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa M. GANDANI Alias GANDI yang disaksikan oleh saksi I NYOMAN WIJA (Kepala Dusun Abiansoan) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api kayu yang bertuliskan Cockfight Safety Match yang didalamnya terdapat 2 (dua) potongan gulungan lakban hitam, didalam gulungan lakban tersebut berisi potongan pipet/sedotan plastik warna hitam dan didalam potongan pipet/sedotan plastik warna hitam berisi plastik klip bening yang berisi kristal shabu yang diduga mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) yang ditemukan dikantong celana kanan depan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu (metamfetamina), 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih DR 6503 ZE, 1 (satu) unit HP Vivo Y27S warna Hitam gradasi ungu dengan no Sim Card 087811356311, 1 (satu) potong celana warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika jenis shabu dibawa ke Polres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut;---
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut dari RAJAWALI (DPO) yaitu pada tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa dihubungi oleh RAJAWALI (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk mengambil paket shabu di Kab. Karangasem. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa berangkat dari kost terdakwa di Denpasar menuju lokasi yang sudah diberikan sebelumnya melalui pesan Whatsapp oleh RAJAWALI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda PCX warna putih Nopol DR 6503 ZE. Sesampainya dilokasi tepatnya disebuah gang terdakwa menemukan paket shabu dibawah pohon yang ditindih dengan batu berupa 1 (satu) buah korek api kayu yang bertuliskan Cockfight Safety Match kemudian paket tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan depan celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa paket shabu yang terdakwa ambil tersebut merupakan milik bos terdakwa yang beranama RAJAWALI (DPO). Terdakwa akan diberikan upah berupa paket shabu degan berat 0,2 (nol koma dua) gram apabila berhasil mengambil paket shabu tersebut dan terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan oleh RAJAWALI (DPO);--------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 pukul 08.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I WAYAN KARUNIA, S.H. dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
|
Berat kotor (brutto) 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
|
|
Berat kotor (brutto) 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih (netto) 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1124/NNF/2024 tanggal 03 bulan Agustus tahun 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7868/2024/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7869/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7870/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7871/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 5) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7872/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7873/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 7) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7874/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 8) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 7875/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 9) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7876/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 10) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7877/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 11) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7878/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 12) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 7879/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 13) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7880/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 14) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7881/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 15) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7882/2024/NF
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 16) dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 7883/2024/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7884/2024/NF
Barang bukti nomor 7868/2024/NF s/d 7884/2024/NF seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n M. GANDANI Alias GANDI
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 7868/2024/NF s/d 7883/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 7884/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- |