Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2017/PN Amp I Nyoman Wesna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 28 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Wesna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki tanggal lahir yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-14022015-0059, tertanggal 14 Pebruari 2015 atas nama I NYOMAN WESNA menjadi tanggal lahir 01 September 1985.
  3. Menyatakan bahwa nama tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-14022015-0059, tertanggal 14 Pebruari 2015 dari tanggal lahir 31 Desember 1985 menjadi tanggal lahir 01 September 1985 adalah sah;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk mengirim Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem agar dapat diperbaiki atau dibetulkan;
  5. Mmembebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak