-------Bahwa Terdakwa Oktavianus Dawa (selanjutnya disebut terdakwa), Pertama, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WITA bertempat disebuah rumah milik saksi I Komang Purnata yang beralamat di Jalan Pasir Putih, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kedua, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di Mess PT. Hutama Karya yang beralamat di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
-------Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Juni 2025, terdakwa berniat untuk melakukan pencurian ketika terdakwa berada di kos milik terdakwa yang beralamat di Jalan Antasura Denpasar Utara, kemudian terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah bilah pisau dengan gagang terbuat dari plastic yang terdakwa bawa dan memasukkannya di dalam tas selempang berwarna hitam yang akan digunakan untuk menjaga diri jika terdakwa ketahuan melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa menggunan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih, nomor polisi: DK 2213 CW, dengan nomor rangka : MH32SV001EK041718 dan nomor mesin : 2SV041834 (selanjutnya disebut sepeda motor) milik terdakwa untuk mengambil barang yang bukan miliknya sebanyak 2 (dua) kali di wilayah Karangasem yakni : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wita beralamat di Jalan Pasir Putih, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem di sebuah rumah milik saksi I Komang Purnata, disaat terdakwa mengendarai sepeda motor di wilayah Karangasem, terdakwa melihat pintu rumah milik saksi I Komang Purnata dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa sengaja melewati rumah tersebut lalu memutarbalikan sepeda motor dan terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya. --------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju arah rumah tersebut, sesampainya di pura yang berada disamping rumah miliki saksi I Komang Purnata, terdakwa memanjat tembok pura untuk bisa masuk ke dalam pekarangan rumah dan sesampainya terdakwa dipekarangan rumah tersebut, terdakwa langsung menuju ke kamar yang berada di sebelah barat paling utara yang pada saat itu pintu kamar tersebut dalam posisi terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat saksi I Komang Purnata dan saksi Ni Wayan Sari Ani yang sedang tidur, dengan bantuan cahaya lampu yang bersinar terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Infinix HOT 50i warna Dreamy Purple dengan imei 1: 352601831069355 dan imei 2: 352601839416160 yang diletakkan diatas meja laci dekat dengan tempat tidur, kemudian terdakwa mengambil 1 buah (satu) handphone tersebut lalu keluar dari kamar tersebut. -----------------------------------------
Selanjutnya, terdakwa kembali masuk ke kamar yang berada di samping kiri kamar pertama atau disebelah selatan kamar pertama yang terdakwa masuki terlebih dahulu, posisi kamar tersebut tidak tertutup rapat lalu terdakwa membukanya dan melihat saksi Ni Luh Eka Sri Apriani yang sedang tertidur, dengan bantuan cahayalampu yang bersinar saya melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Infinix HOT 30i warna Diamond White dengan imei 1: 354616837938500 dan imei 2: 354616837938518 yang sedang di cas diatas lantai sebelah tempat tidur dan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam tergantung di pintu lemari, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah tas tersebut. ----------------------------------------------------------------------
Setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) buah tas, terdakwa memasukan kedua handphone tersebut ke dalam saku jaket terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut terdakwa bawa keluar rumah. Kemudian disaat terdakwa berada dipekarangan pura, terdakwa membuka tas yang didalam tas ada sebuah dompet warna hitam selanjutnya terdakwa membuka dompet tersebut dan didalamnya ada sejumlah uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong celana terdakwa dan membuang tas beserta dompet di area pura. -----------------------------------
Kemudian terdakwa memanjat keluar pekarangan rumah melalui pura tempat awal terdakwa masuk ke pekarangan rumah dan menuju ke sepeda motor milik terdakwa dan meninggalkan rumah tersebut menuju ke arah Denpasar. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Ni Wayan Sari Ani dan Ni Luh Eka Sri Apriani kehilangan 2 (dua) buah handphone dan uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.670.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). ----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita setelah terdakwa berhasil melakukan pencurian ditempat yang pertama dalam perjalan menuju Denpasar, terdakwa melihat sebuah rumah yang pintunya terbuka tepatnya di Mess PT. Hutama Karya yang beralamat di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut melalui pintu gerbang yang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian terdakwa menuju pintu rumah yang tertutup tapi tidak terkunci yang berada di sebelah timur dan membuka pintu tersebut, setelah berhasil masuk ke dalam rumah tepatnya di dapur rumah tersebut terdakwa melihat ada tangga menuju ke lantai 2 (dua) dan terdakwa menaiki tangga menuju ke lantai 2 (dua) dari rumah tersebut. ------------------------
Kemudian setelah terdakwa berada di lantai 2 (dua), terdakwa melihat ada kamar yang dalam keadaan pintu terbuka di sebelah selatan tangga ruang pertama, selanjutnya terdakwa masuk ke kamar tersebut dan melihat saksi Ade Maskur sedang tertidur dengan 2 (dua) buah handphone merk Iphone 11 warna Ungu dan Handphone merk Realme 7i warna Biru yang berada di atas kasur disamping tempat tidurnya, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut dan keluar dari kamar menuju tangga untuk turun ke lantai 1. -------------------
Selanjutnya sesampai terdakwa di lantai 1, terdakwa melihat kamar ada 4 (empat) kamar yang mana terdakwa menuju ke kamar pertama dengan keadaan pintu terbuka yang berada di sebelah selatan dapur, kemudian terdakwa masuk ke kamar pertama dan melihat saksi David Siswahyudi dan saksi Hadian sedang tertidur di tempat tidur yang berbeda, dengan bantuan cahaya lampu yang bersinar terdakwa melihat di tempat tidur sebelah kiri ada 2 (dua) Handphone merk VIVO warna merah dan Handphone merk OPPO A37 warna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam merk REI yang berisi dompet warna cokelat merk NO MAN-DU yang berisi uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di atas tempat tidur, kemudian tempat tidur di sebelah kanan terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 8 warna hitam dibawah tempat tidur dalam posisi di cas, selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga buah) handphone dan 2 (dua) buah tas kemudian terdakwa keluar kamar tersebut. ---------------------------------------------------
Selanjutnya setelah terdakwa keluar dari kamar pertama, terdakwa menuju ke kamar kedua yang berada di sebelah selatan kamar pertama yang mana kamar kedua tidak memiliki pintu dan terdakwa bisa langsung masuk ke kamar tersebut, setelah terdakwa berada di kamar kedua terdakwa melihat saksi Encep Dony Sambas sedang tidur dan ada 1 (satu) buah handphone merk Samsung A13 warna abu-abu yang sedang di cas dibawah tempat tidurnya, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone tersebut dan terdakwa keluar dari kamar menuju ke dapur. Kemudian terdakwa menyimpan barang-barang yang terdakwa ambil di kamar pertama dan kamar kedua di lantai 1 kedalam tas selempang yang terdakwa bawa. ---------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa menuju ke kamar ketiga yang tidak ada pintunya berada di sebelah barat sehingga terdakwa bisa langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat ada saksi Deden Tambarta Tarigan sedang tidur, serta melihat 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77 warna kuning dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Eiger yang didalamnya berisi handphone merk Nokia 1134 warna putih diletakkan diatas lantai disebelah tempat tidurnya sehingga dikamar ketiga terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) buah tas serta keluar dari kamar tersebut. ----------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa menuju kekamar yang juga tidak memiliki pintu sehingga terdakwa langsung masuk ke kamar tersebut dan melihat ada saksi Dede Rusliandi sedang tidur yang mana terdakwa juga melihat ada 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Q-Lab yang di dalamnya berisi dompet warna hitam merk LEVI’S dan berisi uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berada di atas lantai disebelah tempat tidur, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas tersebut dan keluar dari kamar keempat. ----------------------------------------------------
Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang yang ada di 4 (empat) kamar yang berada di lantai 1 (satu), terdakwa langsung keluar lewat jalur awal terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan setelah berada diluar rumah bagian depan kemudian terdakwa melihat isi dari 4 (empat) buah tas yang terdakwa ambil, di dalam tas tersebut berisikan uang sebesar kurang lebih Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa berhasil mengambil 8 (delapan) buah Handphone, kemudian terdakwa menaruh 8 (delapan) buah handphone tersebut pada Jok sepeda motor milik terdakwa, sedangkan untuk 2 (dua) buah handphone yang terdakwa ambil dilokasi pertama, terdakwa masukan kedalam tas selempang terdakwa, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motornya menuju ke Denpasar. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan para korban pada Mess PT. Hutama Karya yang beralamat di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem kedua mengalami kehilangan dan kerugian sebagai berikut :
- Saksi Ade Maskur kehilangan barang berupa 1 (satu) buah HP Apple 11 warna unggu dan 1 (satu) buah HP Realmi 7i warna putih, serta uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
- Saksi David Siswahyudi kehilangan barang berupa 1 (satu) buah HP Vivo warna merah, 1 (satu) buah Oppo A37 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Saksi Hadian kehilangan barang berupa 1 (satu) buah HP Oppo Reno 8 warna hitam, sehingga kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ; ----
- Saksi Encep Dony Sambas kehilangan barang berupa 1 (satu) buah HP Oppo A13 warna abu-abu, sehingga kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
- Saksi Deden Tambarta Tarigan kehilangan barang berupa 1 (satu) buah HP Oppo A77 warna kuning dan 1 (satu) buah HP Nokia 1134 warna putih, sehingga kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ; --------------------
- Saksi Dede Rusliandi kehilangan barang berupa uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga kerugian yang dialami sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ----------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para terdakwa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.300.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya berupa 10 (sepuluh) buah Handphone dan Uang tunai sebesar Rp5.270.000,00 (lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga menyebabkan para korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp27.970.000,00 (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
|