Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KETUT BUDIASA
2.NI NYOMAN ARINI SUNINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT BUDIASA
2NI NYOMAN ARINI SUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI KETUT BUDIASA
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI NYOMAN ARINI SUNINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima     dan    Mengabulkan      permohonan      Pemohon     untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI PUTU EKA PREMITA SARI yang lahir di Kelungkung pada tanggal 22-07-2007, dari pasangan suami istri I KETUT BUDIASA dan NI NYOMAN ARINI SUNINGSIH, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-26052017-0003 untuk menikah dengan I KADEK SANTIKA YASA; ---------------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;---

atau

Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak