Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2018/PN Amp |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIBISANA SURYATMANA | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA | 2 | UJANG RUKMAN | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA | 3 | A.A.G.AGUNG YOGI MAHENDRA | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA | 4 | I KETUT PUTRAYASA | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA | 5 | Putu Krisna Pratama | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I Wayan Sukami | 2 | I Kadek Suardana |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
157.453.987,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.453.987,- (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 161 yang terletak di Desa/Kelurahan Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atas nama I Ketut Tamped, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 161 yang terletak di Desa/Kelurahan Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atas nama I Ketut Tamped, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Amlapura/Karangasem berkenan mengabulkannya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |