Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Amp PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA 1.I Wayan Sukami
2.I Kadek Suardana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIBISANA SURYATMANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA
2UJANG RUKMANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA
3A.A.G.AGUNG YOGI MAHENDRAPT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA
4I KETUT PUTRAYASAPT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA
5Putu Krisna PratamaPT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG AMLAPURA
Tergugat
NoNama
1I Wayan Sukami
2I Kadek Suardana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.453.987,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.453.987,- (seratus lima puluh  tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 161 yang terletak di Desa/Kelurahan Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atas nama I Ketut Tamped, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 161 yang terletak di Desa/Kelurahan Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atas nama I Ketut Tamped, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Amlapura/Karangasem  berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak