Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2019/PN Amp NI KADEK DRIPTAYANTI,SH I WAYAN NATA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2019/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-728P.1.14/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN NATA WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I WAYAN NATA WIJAYA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Br. Karanganyar Desa Sibetan Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman dalam bentuk 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga shabu (metamfetamine) dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto

 

Perbuatan Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya