Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.Sus/2019/PN Amp | NI KADEK DRIPTAYANTI,SH | I WAYAN NATA WIJAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2019/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-728P.1.14/Enz.2/08/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I WAYAN NATA WIJAYA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Br. Karanganyar Desa Sibetan Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga shabu (metamfetamine) dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |